YESHUA HAMASHIA NGADA
FIRMA HUKUM
Jl Raya Langa Ngeduwatu – Borado
Kel. Bomari Kec. Bajawa Kota Bajawa Kab Ngada – NTT
Email: fhyeshuahamashiangada@gmail.com
Kepada Yth: Kupang, 14 Juli 2021
- KETUA PN KUPANG
- MAJELIS HAKIM PERKARA No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg
- PP PERKARA No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg
di
Tempat
No Surat : 14 &14.1/YHN/VII/2021
Sifat : Amat Segera
Perihal : Permohonan Persidangan Ulang Pemeriksaan Saksi dan Ahli pada Sidang 14 Juli 2021 karena persidangan dilakukan lebih awal dari jadual yang tercantum di SIPP PN Kupang agar didapatkan kebenaran materiil dalam Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kupang
Dengan hormat,
- Bahwa klien kami yaitu Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak pernah mendapat panggilan secara sah berdasarkan KUHAP baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka sejak penyelidikkan maupun penyidikkan dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg serta panggilan yang sah berdasarkan KUHAP untuk menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg.
- Bahwa kami mengetahui persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg dari SIPP PN Kupang dan telah tercantum bahwa untuk persidangan pemeriksaan ahli dilakukan pada 14 Juli 2021 pukul 13.15 WITA sampai selesai.
- Bahwa pada hari Rabu 14 Juli 2021 saya telah datang ke Pengadilan Negeri Kupang dan memberitahu ke petugas yang terkait pada pukul 11.20 WITA bahwa saya hadir dalam sidang perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg tetapi alangkah terkejutnya saya ketika petugas menyatakan bahwa sidang perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg telah selesai dilaksanakan padahal jadual persidangan di SIPP PN Kupang sidang dimulai pukul 13.15 sampai selesai.
- Bahwa saya kemudian setelah jam istirahat siang pukul 13.00 WITA menemui PP Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg Bpk Johanes J Ambi untuk menyampaikan keberatan saya tertulis no 12.1/YHN/VII/2021 sebanyak 4 (empat) rangkap yang telah diterima beliau dan menyampaikan secara lisan keberatan saya kenapa sidang dimajukan lebih awal tanpa perubahan jadual resmi di SIPP PN Kupang.

5. Bahwa kebenaran materiil dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg belum didapatkan karena sejak penyelidikan, penyidikkan saksi/tersangka yaitu Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak pernah mendapat panggilan yang sah secara KUHAP, proses penyelidikkan dan penyidikkan yang telah dilakukan oknum jaksa penyidik pun telah melanggar KUHAP dan tindakan oknum jaksa penyidik patut diduga telah memenuhi ketentuan pasal 21 UU TPK.
6. Bahwa oknum jaksa penuntut umum juga tidak pernah melakukan panggilan terdakwa yang sah menurut KUHAP untuk menghadiri persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg sehingga tindakan oknum jaksa penuntut umum patut diduga telah memenuhi pasal 21 UU TPK
7. Bahwa perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg yang tercantum di SIPP PN Kupang adalah perkara Ne Bis in idem dengan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN. Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap dimana dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemeriksaan pokok perkara dan penuntutan terhadap terdakwa dengan putusan akhir menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

- Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemeriksaan pokok perkara dengan pembuktian surat, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli bahkan telah dilakukan penuntutan terhadap terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH dimana terdakwa tidak pernah mendapat relaas panggilan sidang dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg.
- Bahwa penuntut umum telah melakukan banding pada 18 November 2020 atas putusan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang diputus pada 17 November 2020 pada 18 November 2020
- Bahwa penuntut umum juga telah memberikan memori banding dan melakukan pencabutan banding pada 30 November 2020 sehingga penuntut umum telah kehilangan haknya untuk menuntut sebab telah melanggar pasal 18 ayat 5 UU No 39 Tahun 1999.

- Bahwa perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg telah melanggar pasal 18 ayat 5 UU No 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah berkekuatan hukum tetap pada 30 November 2020
- Bahwa perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg telah melanggar ketentuan pasal 76 KUHP karena telah bertentangan dengan asas ne bis in idem dengan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg
- Bahwa putusan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah putusan akhir setelah memeriksa pokok perkara dan tuntutan terhadap terdakwa. Pembacaan putusan akhir yang menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum termasuk putusan lepas dari semua tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berdasarkan jurnal hukum USU LAW JURNAL HUKUM VOL 4 No 2 (Maret 2016) 204-220 tentang Putusan Dakwaan Batal Demi Hukum setelah Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Sidang Pengadilan sehingga berlaku asas ne bis in idem bila dilakukan pemeriksaan kembali di persidangan karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan telah dibacakan tuntutan pidananya. Lagi pula putusan lepas dari segala tuntutan merupakan salah satu jenis putusan akhir sehingga jelas sangat bertentangan dengan asas ne bis in idem. Sesuai interpretasi analogi atau ekstensif maka putusan tersebut dikategorikan sebagai putusan lepas. Penuntut umum dimungkinkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkannya karena putusan tersebut sebagai putusan lepas. Perkara a quo bertentangan dengan asas ne bis in idem oleh karena telah memasuki pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan pembacaan tuntutan pidana. Seketika setelah perkara itu diputuskan maka saat itu pulalah melekat asas ne bis in idem. Penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan perkara a quo untuk diperiksa, dituntut dan diadili dua kali bila suatu waktu diajukan ke persidangan yang dapat didownload di https://media.neliti.com/media/publications/14327-ID-dakwaan-batal-demi-hukum-setelah-pemeriksaan-pokok-perkara-dalam-sidang-pengadil.pdf.
- Bahwa putusan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah putusan akhir setelah memeriksa pokok perkara dan pembacaan putusan termasuk putusan lepas dari semua tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berdasarkan TESIS DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM SETELAH PEMERIKSAAN POKOK PERKARA DALAM SIDANG PENGADILAN dari Program Magister Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan Tahun 2016 yang telah disetujui Komisi Pembimbing yaitu Prof Dr Alvy Syahrin SH, MS; Dr M Hamdan, SH, MH; Dr Jelly Leviza, SH, MH dan Ketua Program Studi Program Magister Prof Dr Suhaidi, SH,MH serta Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Runtung SH, M.Hum dapat didownload di http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14228/137005120.pdf?sequence=1&isAllowed=y sehingga Perkara a quo bertentangan dengan asas ne bis in idem oleh karena telah memasuki pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan pembacaan tuntutan pidana. Seketika setelah perkara itu diputuskan maka saat itu pulalah melekat asas ne bis in idem. Penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan perkara a quo untuk diperiksa, dituntut dan diadili dua kali bila suatu waktu diajukan ke persidangan
- Bahwa oknum jaksa penyidik tidak pernah melakukan panggilan yang sah sejak penyelidikkan dan penyidikkan dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg dan Oknum Jaksa Penuntut Umum pun juga tidak pernah melakukan panggilan yang sah untuk menghadiri sidang perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg maka tindakan oknum jaksa penyidik dan oknum jaksa penuntut umum diduga telah memenuhi ketentuan pasal 21 UU TPK.
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pasal 2 dan pasal 3 UU TPK dari delik formil ke delik materiil.
- Bahwa dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg bukti LHP LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg dan kedua perkara tersebut yaitu Perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.
- Bahwa kurang lebih masih adanya 22 (Dua Puluh Dua) perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap di PN Kupang dengan Penggugat yaitu Dr Fransiscus Nanga Roka selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA dengan para tergugat Kepala BPK Perwakilan NTT dan staf auditnya dengan objek gugatan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg serta gugatan terhadap Kepala BPK Perwakilan NTT dan keterangan ahli Edward dari BPK Perwakilan NTT Perkara No 249/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 250/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 252/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 253/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
- Bahwa ada gugatan terhadap Saryono Yohanes selaku Ahli Tata Negara dalam perkara No 215/ Pdt. 2018/PN.Kpg jo. 236/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo No 237/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 276/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo. Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 48/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 49/Pdt.G/2020/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
- Bahwa ada gugatan terhadap I Wayan Krisna Wardana selaku Ahli LKPP dalam perkara No 281/ Pdt/ 2019/PN.Kpg jo. 286/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo No 291/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
- Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg dan juga sedang digugat dalam perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi delik formil menjadi delik materiil.
- Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 27 Maret 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya harus ada kerugian yang nyata.
- Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 bukanlah menjadi alat bukti yang sah sejak digugat di PTUN Kupang dari tanggal 12 Oktober 2016 sampai saat ini sehingga tidak dibisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor sebab sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.
- Bahwa klien kami tidak pernah mendapat panggilan yang sah sebagai tersangka dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan tersangka. Bagaimana bisa status saksi menjadi tersangka tanpa panggilan yang sah dan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 di PTUN Kupang sejak Oktober 2016 dalam perkara No 30/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan digugat lagi dalam perkara No 35/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan berkekuatan hukum tetap pada 12 April 2018.
- Bahwa baik Pengadilan Negeri Kupang dalam hal ini Pengadilan Tipikor maupun oknum Jaksa Penuntut Umum tidak pernah melakukan panggilan yang sah untuk menghadiri persidangan. Hal ini dibuktikan dari Keterangan Kelurahan Barata Jaya tempat Domisili PT JEHOVAH RAFA dalam perkara No 33/PIDUS-TPK/2020/PN.Kpg dan hal tersebut juga terjadi lagi dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg maka pemeriksaan persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg secara in absentia tanpa dihadiri terdakwa pun telah melanggar pasal 154 KUHAP serta adanya 22 (dua puluh dua) gugatan PMH yang belum berkekuatan hukum tetap maka membuat alat bukti surat dan alat bukti akta autentik yang dijadikan bukti oknum Jaksa Penuntut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo 264 KUHP bahkan keterangan saksi maupun keterangan ahli baik ahli LKPP, ahli BPK Perwakilan NTT, ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan oknum Jaksa Penutut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 jo 264 KUHP jo 242 KUHP. Serta kami mohon agar dalam persidangan ini tidak dapat diterima karena salah prosedur (UNDUE PROCESS OF LAW) serta alat bukti yang digunakan di persidangan tidak sah sebab masih dalam gugatan dan belum berkekuatan hukum tetap. Serta dalam persidangan ini kami diperkenankan menghadirkan bukti surat, ahli dan memeriksa saksi saksi agar dapat didapatkan kebenaran materiil dalam perkara ini

- Bahwa dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg telah dilakukan dugaan pemalsuan surat maupun keterangan ahli sebab ABBOCATH dari USA yang didatangkan klien kami dihitung dengan ONIONEX dari China dimana terdapat dua merk barang yang berbeda. Untuk itu kami mohon agar dapat dilakukan pembuktian surat, ahli dan saksi-saksi.


- Bahwa harga abbocath penawaran PT JEHOVAH RAFA adalah Rp 1.221.000 sedangkan harga distributor tunggal PT Tri Sapta Jaya adalah 1.282.050 sehingga PT Jehovah Rafa telah menjual abbocath dengan harga lebih murah daripada harga distributor dan tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara ini bahkan penawaran PT JEHOVAH RAFA telah menguntungkan negara bukan merugikan negara.


- Bahwa oknum jaksa penyidik memberikan data yang tidak benar/palsu ke oknum auditor BPK Perwakilan NTT sehingga abbocath dari USA dihitung dengan onionex dari China berdasarkan SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 yang tidaksah/batal demi hukum karena salah obyek dan tidak diperpanjang setiap 3 bulan. Oknum auditor Perwakilan BPK NTT menghitung bukan berdasarkan harga distributor yang ditentukan mengacu pasal 66 ayat 7 Perpres 54 tahun 2010 dan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012.

- Bahwa pada SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 keputusan keempat menyatakan Penetapan Standar Satuan harga ini berlaku untuk TA 2013 dengan ketentuan akan dievaluasi setiap 3 (tiga) Bulan sehingga dengan tidak dievaluasi setiap 3 bulan maka SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 tidak memiliki kekuatan yuridis mengikat/gugur sehingga tidak dapat digunakan sebagai standar harga yang mengikat.

- Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 jo penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 termasuk normaindeks sehingga harus memiliki rentang harga terendah dan harga tertinggi tetapi SK Bupati NO HK 101A Tahun 2013 tidak memiliki rentang harga tertinggi dan harga terendah sehingga SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 bertentangan denganpenjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 jo penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012.

- Bahwa abbocath terregistrasi di Kemenkes RI pada 25 Agustus 2011 dengan nomor ijin edar registrasi Kemenkes RI AKL 20902702711 dengan nama produk venisistem abbocath dan jenis produk intravascular catether/jarum infus dengan nama pendaftar PT Transfarma Medica Indah.

- Bahwa Onionex terregistrasi di Kemenkes RI pada 23 April 2011 dengan nomor ijin edar registrasi Kemenkes RI AKL 20902700888 dengan nama produk Onionex IV catheter dan jenis produk intravascular catether/jarum infus dengan nama pendaftar PT Prima Alkesindo Nusantara
- Bahwa dari bukti-10 pada SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 didapatkan bahwa nama barang abbocath dengan merk onionex sedangkan dari bukti-11 didapatkan nama barang IV Catheter/jarum infus dengan merk abbocath dengan ijin edar AKL 20902702711 dan dari bukti-12 didapatkan nama barang IV Catheter/jarum infus dengan merk onionex dengan ijin edar AKL 20902700888.
- Bahwa pada SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 didapatkan kesalahan obyek materiil yang fatal dimana tidak ada abbocath merk onionex sehingga SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 tidak sah sejak diterbitkan.
- Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 dibuat pada 24 Juni 2016 dengan surat tugas oknum auditor dari tanggal 24 April 2016 sampai 1 Mei 2016.

- Bahwa dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemalsuan surat maupun keterangan ahli oknum auditor BPK NTT sebab penghentian kontrak dihitung dengan pemutusan kontrak. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 25 Tahun 2012 dan Perpres No 54 Tahun 2010 jo Perpres No 70 Tahun 2012 dimana tidak ada addendum kontrak dan Klien Kami tidak Pernah mendapat perpanjangan waktu 50 hari kalender sehingga yang terjadi adalah penghentian kontrak bukan pemutusan kontrak seperti yang disampaikan dalam LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013
- Bahwa kami mohon kepada Majelis Hakim Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg agar dapat diberikan
- Agar dapat dilakukan pemeriksaan ulang persidangan 14 Juli 2021 yang telah dilakukan lebih dahulu dari jadual yang telah dimuat di SIPP PN Kupang agar saksi dan ahli dapat dikonfrontir dengan terdakwa supaya didapatkan kebenaran materiil dalam perkara ini
- Surat tugas dari Edward selaku ahli BPK Perwakilan NTT dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang dan BAP Ahli karena diduga telah memberikan keterangan ahli palsu yang memenuhi ketentuan pasal 35 UU TPK
- Surat tugas dari Saryono Yohanes selaku ahli hukum Tata Negara dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang dan BAP Ahli karena diduga telah memberikan keterangan ahli palsu yang memenuhi ketentuan pasal 35 UU TPK
- Surat tugas dari I Wayan Krisna Wardhana selaku ahli LKPP dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang dan BAP Ahli karena diduga telah memberikan keterangan ahli palsu yang memenuhi ketentuan pasal 35 UU TPK
- Serta BAP dan Berita acara sidang saksi dan berbagai bukti surat yang termuat dalam berkas penyidikkan serta berita acara sidang saksi
Bahwa karena persidangan tipikor No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg adalah ne bis in idem dengan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.KPG maka untuk itu agar Majelis Hakim No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg memutus ne bis in idem sebab sama dengan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap karena oknum penuntut umum telah mencabut bandingnya pada 30 November 2020. Mohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum karena adanya prosedur persidangan yang tidak sesuai serta alat buktinya sedang digugat kurang lebih dalam 22 Perkara Gugatan PMH yang belum berkekuatan hukum tetap serta adanya pemalsuan fakta hukum dan adanya penyimpangan dari KUHAP (UNDUE PROCES of LAW) sejak penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah, tersangka tidak pernah diperiksa sekalipun sehingga oknum jaksa penyidik diduga telah melanggar pasal 21 UU TPK, persidangan tanpa kehadiran terdakwa dimana terdakwa tidak pernah dapat panggilan yang sah sehingga oknum jaksa penuntut umum diduga telah melanggar pasal 21 UU TPK, pemeriksaan persidangan dengan alat bukti surat /keterangan ahli yang sedang digugat dan adanya alat bukti surat yang patut diduga palsu yang memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP serta adanya keterangan palsu yang diberikan saksi dan dugaan keterangan palsu yang diberikan ahli yang memenuhi ketentuan pasal 35 UU TPK sehingga tidak terjadi PELANGGARAN HAM BERAT dan penyimpangan hukum acara pidana serta pelanggaran berbagai perundang-undangan dalam perkara ini
Demikian permohonan ini diberikan agar mendapatkan kebenaran materiil dan kebenaran formil serta keadilan dalam melakukan pembelaan bagi klien kami. Atas bantuannya, kami mengucapkan terima kasih
Hormat Kami,
ADVOKAT FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA
Tembusan:
- Ketua MARI
- Ketua Bawas MARI
- Ketua KY RI
- Ketua Komisi III DPR RI
- ALAT BUKTI PALSU
- ALAT BUKTI SEDANG DIGUGAT
- blog
- Direktur PT JEHOVAH RAFA
- DITUNTUT DENGA ALAT BUKTI PALSUOLEH OKNUM JAKSA KEJARI MANGGARAI
- DITUNTUT DUA KALI DENGAN ALAT BUKTI SURAT PALSU
- DITUNTUT DUA KALI DENGAN LAT BUKTI KETERANGAN AHLI PALSU
- gugatan belum berkekuatan hukum tetap
- HUKUM
- KETERANGAN AHLI BERTENTANGAN DENGAN PERPRES 70 TAHUN 2012 DAN PERPRES 54 TAHUN 2010
- KETERANGAN AHLI PALSU DLM PERKARA KORUPSI
- KORUPSI ALKES MATIM DIADILI DGN ALAT BUKTI PALSU
- KORUPSI DR FRANSISCUS NANGA ROKA DITUNTUT DENGAN ALAT BUKTI SURAT PALSU, REKAYASA FAKTA HUKUM ABBOCATH DARI USA DIHITUNG DENGAN ONIONEX DARI CHINA, KETERANGAN AHLI PALSU
- KORUPSI PERBELKES DINKES MATIM 2013 ABBOCATH DARI USA DIHITUNG ONIONEX DARI CHINA
- KORUPSI PERBELKES DINKES MATIM OKNUM JAKSA PENYIDIK DAN JPU MENGGUNAKAN ALAT BUKTI PALSU MEREKAYASA FAKTA HUKUM
- NE BIS IN IDEM
- PEJABAT TIDAK BERWENANG
- PELANGGARAN HAM
- PELANGGARAN KUHAP
- PENEGAKKAN HUKUM SEWENANG WENANG
- PHILIPUS MANTUR DIADILI DENGAN ALAT BUKTI PALSU
- PT JEHOVAH RAFA DITUNTUT DENGAN ALAT BUKTI PALSU ABBOCATH DARI USA DIHITUNG ONIONEX DARI CHINA DALAM KORUPSI DINKES MANGGARAI TIMUR TA 2013