Permohonan Penetapan Oknum Jaksa Penyidik yang tidak pernah melakukan panggilan yang sah menurut KUHAP dan Oknum Jaksa Penuntut Umum yang tidak pernah melakukan panggilan yang sah menurut KUHAP terhadap Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH dan diduga memenuhi pasal 21 UU TPK dalam Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kupang

July 24, 2021 firma hukum 0 Comments

Kepada Yth:                                    Kupang, 22 Juli 2021

  1. Ketua PN Kupang
  2. Majelis Hakim Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg
  3. Panitera Pengganti Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg

Di

Tempat

No Surat       : 22/YHN/VII/2021

Sifat              : Amat Segera

Perihal         : Permohonan Penetapan Oknum Jaksa Penyidik dan Oknum Jaksa Penuntut Umum yang memenuhi pasal 21 UU TPK dalam Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kupang

Bukti             : Surat Keterangan Kelurahan Baratajaya tempat domisili PT JEHOVAH RAFA di Surabaya yang menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari PN Tipikor Kupang/ Kejaksaan Manggarai beserta delegasinya serta Surat Keterangan Kelurahan Airlangga Yang tidak Pernah Menerima Relaas Panggilan Tersangka dan Relaas Panggilan Sidang dalam Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg  

Dengan hormat,

  1. Bahwa klien kami yaitu Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak pernah mendapatkan panggilan sidang dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang sah menurut KUHAP baik di Kelurahan Airlangga di tempat tinggal Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH maupun Kelurahan Barata Jaya di alamat perusahaan PT JEHOVAH RAFA
BUKTI-1 Keterangan Lurah Baratajaya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang

  1. Bahwa putusan tipikor No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg dengan putusan akhir menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
BUKTI-2. Putusan Pengadilan Tipikor Kupang No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg  setelah pemeriksaan pokok perkara dan tuntutan dengan putusan akhir menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum yang telah berkekuatan hukum tetap

  1. Bahwa oknum jaksa penuntut umum dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah menyatakan banding pada 18 November 2020 dan telah mencabut pada 30 November 2020
BUKTI-3. Telah Banding pada 18 November 2020 dan dilakukan Pencabutan Banding perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.kpg oleh  penuntut umum pada 30 November 2020

  1. Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemeriksaan pokok perkara dengan pembuktian surat, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli bahkan telah dilakukan penuntutan terhadap terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH dimana terdakwa tidak pernah mendapat relaas panggilan sidang dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg.
  2. Bahwa penuntut umum  telah melakukan banding pada 18 November 2020 atas putusan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang diputus pada 17 November 2020 pada 18 November 2020
  3. Bahwa penuntut umum juga telah memberikan memori banding dan melakukan pencabutan banding pada 30 November 2020 sehingga penuntut umum telah kehilangan haknya untuk menuntut sebab telah melanggar pasal 18 ayat 5 UU No 39 Tahun 1999.
  4. Bahwa perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg telah melanggar ketentuan pasal 76 KUHP karena telah bertentangan dengan asas ne bis in idem dengan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Bahwa putusan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah putusan akhir setelah memeriksa pokok perkara dan tuntutan terhadap terdakwa. Pembacaan putusan akhir yang menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum termasuk putusan lepas dari semua tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berdasarkan jurnal hukum USU LAW JURNAL HUKUM VOL 4 No 2 (Maret 2016) 204-220 tentang Putusan Dakwaan Batal Demi Hukum setelah Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Sidang Pengadilan sehingga berlaku asas ne bis in idem bila dilakukan pemeriksaan kembali di persidangan karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan telah dibacakan tuntutan pidananya. Lagi pula putusan lepas dari segala tuntutan merupakan salah satu jenis putusan akhir sehingga jelas sangat bertentangan dengan asas ne bis in idem. Sesuai interpretasi analogi atau ekstensif maka putusan tersebut dikategorikan sebagai putusan lepas. Penuntut umum dimungkinkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkannya karena putusan tersebut sebagai putusan lepas. Perkara a quo bertentangan dengan asas ne bis in idem oleh karena telah memasuki pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan pembacaan tuntutan pidana. Seketika setelah perkara itu diputuskan maka saat itu pulalah melekat asas ne bis in idem. Penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan perkara a quo untuk diperiksa, dituntut dan diadili dua kali bila suatu waktu diajukan ke persidangan yang dapat didownload di https://media.neliti.com/media/publications/14327-ID-dakwaan-batal-demi-hukum-setelah-pemeriksaan-pokok-perkara-dalam-sidang-pengadil.pdf.
  6. Bahwa putusan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah putusan akhir setelah memeriksa pokok perkara dan pembacaan putusan  termasuk putusan lepas dari semua tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berdasarkan TESIS DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM SETELAH PEMERIKSAAN POKOK PERKARA DALAM SIDANG PENGADILAN dari Program Magister Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan Tahun 2016 yang telah disetujui Komisi Pembimbing yaitu Prof Dr Alvy Syahrin SH, MS;  Dr M Hamdan, SH, MH; Dr Jelly Leviza, SH, MH dan Ketua Program Studi Program Magister Prof Dr Suhaidi, SH,MH serta Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Runtung SH, M.Hum dapat didownload di http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14228/137005120.pdf?sequence=1&isAllowed=y sehingga Perkara a quo bertentangan dengan asas ne bis in idem oleh karena telah memasuki pemeriksaan terhadap materi pokok perkara dan pembacaan tuntutan pidana. Seketika setelah perkara itu diputuskan maka saat itu pulalah melekat asas ne bis in idem. Penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan perkara a quo untuk diperiksa, dituntut dan diadili dua kali bila suatu waktu diajukan ke persidangan
  7. Bahwa klien kami yaitu Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak pernah mendapat panggilan saksi ataupun panggilan tersangka secara sah berdasarkan KUHAP sejak penyelidikkan maupun penyidikkan dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg di Kelurahan tempat tinggal Dr Fransiscus Nanga Roka yaitu Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Surabaya.
  8. Bahwa klien kami yaitu Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak pernah mendapat panggilan saksi ataupun panggilan tersangka secara sah berdasarkan KUHAP. Keterangan lisan dari dari Lurah Barata Jaya didapatkan tidak didapatkan surat panggilan saksi tetapi hanya ada satu surat panggilan tersangka yang ditujukan kepada camat Gubeng pada 9 April 2021 dan telah dilakukan Lurah Barata jaya pada 12 April 2021 dengan mendatangi kantor PT JEHOVAH RAFA yang saat itu sedang tidak ada orang.
  9. Bahwa tindakan oknum penyidik yang tidak melakukan panggilan secara langsung tetapi mengirim surat panggilan ke camat dan kemudian camat meminta lurah Barata Jaya untuk melakukan panggilan tersangka bertentangan dengan pasal 227 ayat 2 KUHAP.
  10. Bahwa tindakan oknum penyidik yang melakukan panggilan hanya satu kali bertentangan juga dengan KUHAP
  11. Bahwa dari Kelurahan Airlangga tidak pernah ada panggilan yang ditujukan kepada Dr dr Fransiscus nanga Roka, SH,MH baik sebagai saksi maupun tersangka
BUKTI-4 Keterangan Kelurahan Airlangga yang tidak pernah menerima Panggilan sebagai Tersangka dari Oknum Jaksa Penyidik Kejari Manggarai sejak bulan Desember 2020 sampai Juni 2021

  1. Bahwa dari data SIPP PN Kupang dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg didapatkan bahwa pada sidang pertama 16 Juni 2021 majelis hakim memerintahkan oknum jaksa penuntut umum untuk memanggil terdakwa pada 23 Juni 2021 tetapi oknum Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah hakim tersebut. Tindakan oknum JPU diduga memenuhi pasal 21 UUTPK.
BUKTI-5 Jadual Sidang pada 16 Juni 2021 Hakim memerintahkan   panggil terdakwa untuk sidang 23 Juni 2021 tetapi tidak dilaksanakan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum

  1. Bahwa baik dari keterangan lisan Lurah Barata Jaya maupun Keterangan lisan dan tertulis Sekretaris Lurah Kelurahan Airlangga didapatkan tidak ada satupun panggilan kepada Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH untuk menghadiri sidang perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg
BUKTI-6 Tidak Ada Relaas Panggilan Terdakwa untuk menghadiri Persidangan Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg

  1. Bahwa panggilan yang sah berdasarkan KUHAP untuk menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg harus disampaikan sesuai pasal 145 KUHAP jo pasal 227 KUHAP
  2. Bahwa kami mengetahui persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg dari SIPP PN Kupang
  3. Bahwa tindakan oknum jaksa penuntut umum yang tidak pernah melakukan panggilan yang sah berdasarkan KUHAP untuk menghadiri persidangan dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg maupun tindakan oknum Jaksa Penyidik yang tidak pernah melakukan panggilan yang sah berdasarkan KUHAP diduga telah memenuhi ketentuan pasal 21 UUTPK    
  4. Bahwa oknum jaksa penyidik tidak pernah melakukan panggilan yang sah sejak penyelidikkan dan penyidikkan dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg dan Oknum Jaksa Penuntut Umum pun juga tidak pernah melakukan panggilan yang sah untuk menghadiri sidang perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg maka tindakan oknum jaksa penyidik dan oknum jaksa penuntut umum diduga telah memenuhi ketentuan pasal 21 UU TPK.
  5. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pasal 2 dan pasal 3 UU TPK dari delik formil ke delik materiil.
  6. Bahwa dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg bukti LHP LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013  dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg dan kedua perkara tersebut yaitu Perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.
  7. Bahwa kurang lebih masih adanya 22 (Dua Puluh Dua) perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap di PN Kupang dengan Penggugat yaitu Dr Fransiscus Nanga Roka selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA dengan para tergugat Kepala BPK Perwakilan NTT dan staf auditnya dengan objek gugatan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013  dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg serta gugatan terhadap Kepala BPK Perwakilan NTT dan keterangan ahli Edward dari BPK Perwakilan NTT Perkara No 249/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 250/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 252/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 253/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
  8. Bahwa ada gugatan terhadap Saryono Yohanes selaku Ahli Tata Negara dalam perkara No 215/ Pdt. 2018/PN.Kpg jo. 236/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo No 237/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 276/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo. Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 48/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 49/Pdt.G/2020/PN.Kpg   yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
  9. Bahwa ada gugatan terhadap I Wayan Krisna Wardana selaku Ahli LKPP dalam perkara No 281/ Pdt/ 2019/PN.Kpg jo. 286/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo No 291/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
  10.  Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg dan juga sedang digugat dalam perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi delik formil menjadi delik materiil.
  11. Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
  12. Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 27 Maret 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
  13. Bahwa sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya harus ada kerugian yang nyata.
  14.  Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 bukanlah menjadi alat bukti yang sah sejak digugat di PTUN Kupang dari tanggal 12 Oktober 2016 sampai saat ini sehingga tidak dibisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor sebab sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.
  15. Bahwa klien kami tidak pernah mendapat panggilan yang sah sebagai tersangka dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan tersangka. Bagaimana bisa status saksi menjadi tersangka tanpa panggilan yang sah dan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 di PTUN Kupang sejak Oktober 2016 dalam perkara No 30/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan digugat lagi dalam perkara No 35/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan berkekuatan hukum tetap pada 12 April 2018.
  16. Bahwa baik Pengadilan Negeri Kupang dalam hal ini Pengadilan Tipikor maupun oknum Jaksa Penuntut Umum tidak pernah melakukan panggilan yang sah untuk menghadiri persidangan. Hal ini dibuktikan dari Keterangan Kelurahan Barata Jaya tempat Domisili PT JEHOVAH RAFA dalam perkara No 33/PIDUS-TPK/2020/PN.Kpg dan hal tersebut juga terjadi lagi dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg maka pemeriksaan persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg secara in absentia tanpa dihadiri terdakwa pun telah melanggar pasal 154 KUHAP serta adanya 22 (dua puluh dua) gugatan PMH yang belum berkekuatan hukum tetap maka membuat alat bukti surat dan alat bukti akta autentik yang dijadikan bukti oknum Jaksa Penuntut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo 264 KUHP bahkan keterangan saksi maupun keterangan ahli baik ahli LKPP, ahli BPK Perwakilan NTT, ahli  Hukum Tata Negara yang dihadirkan oknum Jaksa Penutut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 jo 264 KUHP jo 242 KUHP. Serta kami mohon agar dalam persidangan ini  tidak dapat diterima karena salah prosedur (UNDUE PROCESS OF LAW)  serta alat bukti yang digunakan di persidangan tidak sah sebab masih dalam gugatan yang sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap. Serta dalam persidangan ini kami diperkenankan menghadirkan bukti surat, ahli dan memeriksa saksi saksi agar dapat didapatkan kebenaran materiil dalam perkara ini
  17. Bahwa surat kami saat ini melengkapi 2 (dua) surat kami sebelumnya dan dari keterangan oknum JPU pada 21 Juli 2021 yang telah mendatangi alamat Dr Fransiscus adalah tidak benar/ keterangan palsu di persidangan.
  18. Bahwa kami mohon agar dapat diberikan agar dilakukan penetapan pasal 21 UUTPK terhadap oknum jaksa penyidik dan oknum jaksa penuntut umum serta dapat dilakukan pemeriksaan ulang persidangan 14 Juli 2021 yang telah dilakukan lebih dahulu dari jadual  yang telah dimuat di SIPP PN Kupang agar saksi dan ahli dapat dikonfrontir dengan terdakwa supaya didapatkan kebenaran materiil dalam perkara ini

Bahwa karena persidangan tipikor No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg adalah ne bis in idem dengan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.KPG maka untuk itu agar Ketua PN Kupang memerintahkan Majelis Hakim No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg atau Majelis Hakim agar memutus ne bis in idem, menyatakan dakwaan batal demi hukum karena adanya prosedur persidangan yang tidak sesuai serta alat buktinya sedang digugat kurang lebih dalam 22 Perkara Gugatan PMH  yang belum berkekuatan hukum tetap serta adanya pemalsuan fakta hukum dan adanya penyimpangan dari KUHAP (UNDUE PROCES of LAW) sejak penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah, tersangka tidak pernah diperiksa sekalipun sehingga oknum jaksa penyidik diduga telah melanggar pasal 21 UU TPK, persidangan tanpa kehadiran terdakwa dimana terdakwa tidak pernah dapat panggilan yang sah sehingga oknum jaksa penuntut umum diduga telah melanggar pasal 21 UU TPK, pemeriksaan persidangan dengan alat bukti surat /keterangan ahli  yang sedang digugat dan adanya alat bukti surat yang patut diduga palsu yang memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP serta adanya keterangan palsu yang diberikan saksi dan dugaan keterangan palsu yang diberikan ahli yang memenuhi ketentuan pasal 22 jo 35 UU TPK sehingga tidak terjadi PELANGGARAN HAM BERAT dan penyimpangan hukum acara pidana serta pelanggaran berbagai perundang-undangan dalam perkara ini

Demikian permohonan ini diberikan agar mendapatkan kebenaran materiil dan kebenaran formil serta keadilan dalam melakukan pembelaan bagi klien kami. Atas bantuannya, kami mengucapkan terima kasih

Hormat Kami,

ADVOKAT FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA

Tembusan:

  1. Ketua MARI
  2. Ketua Bawas MARI
  3. Ketua KY RI
  4. Ketua Komisi III DPR RI

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *