Bahwa perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN. Kpg ne bis in idem dengan Perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap dimana dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemeriksaan pokok perkara dan terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara dengan putusan akhir dakwaan batal demi hukum
. Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg sudah dilakukan banding oleh jaksa penuntut umum pada 18 November 2020 dan dicabut banding pada 30 November 2020
3. Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg sudah dilakukan pemeriksaan pokok perkara dan dituntut 6 tahun dan diputus dalam putusan akhir dengan putusan dakwaan batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan Tesis Putusan Dakwaan batal demi hukum MH setelah pemeriksaan pokok perkara dalam sidang pengadilan oleh Anggara Suryanagara dengan Pembimbing Prof Dr Alvi Syahrin, SH,MS; Dr M Hamdan, SH, MH; Dr Jelly Levisa, SH, MH dengan Ketua Magister Prof Dr Suhaidi, SH, hanya bisa dilakukan kasasi dan bila dilakukan perkara baru maka berlaku asas ne bis in idem
Bahwa dengan jelas diuraikan bahwa dalam putusan akhir dakwaan batal demi hukum setelah pemeriksaan pokok perkara hanya bisa dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung bila dilakukan pengajuan perkara baru maka berlaku asas ne bis in idem karena telah dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
6. Bahwa asas ne bis in idem juga belaku dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg karena subjek sama, objek sama, tempusnya sama, locusnya sama bahkan pasal yang dituntutpun adalah pasal yang sama yaitu pasal 2 UU TPK jo pasal 3 UU TPK jo pasal 55 KUHP