PENDAPAT HUKUM AHLI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG TERHADAP SK BUPATI MANGGARAI TIMUR Nomor HK 107.A/2012 YANG TIDAK MENGIKAT, CACAT YURIDIS

November 13, 2020 firma hukum 0 Comments

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) AHLI DALAM PERKARA NOMOR :  281 / Pdt.G / 2019 / PN.KPG jo 286 / PdtG / 2019 / PN.Kpg jo Nomor 291 / Pdt.G / 2019 / PN.Kpg

Tanggal 04 Maret 2020, Tempat Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang

Oleh : Dr Hyronimus Buyanaya, SH, MH

AHLI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG

Pertanyaan

  1. Apakah ahli memiliki surat tugas sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dalam persidangan ini?

Jawaban

Ya, saya memiliki surat tugas sebagai ahli Nomor : 183/UN15.12/PP/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Pertanyaan

  • Apakah ahli dapat menjelaskan  kesaksian tentang apa yang akan diberikan dalam  persidangan ini?

Jawaban

Dalam perkara ini, saya memberikan keterangan berkaitan dengan dua hal, yakni pertama,  SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 tanpa tanggal November 2012 dan kedua, berkaitan dengan Keterangan Saksi Ahli I Wayan Krisna Wardana sesuai Berita Acara Pemeriksaan Ahli (BAP)  tanggal 5 Juli 2016 yang dibuat di Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng.

Pertanyaan

  • Apakah ahli  mengetahui bahwa ada SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 tanpa tanggal November 2012 ?

Jawaban

Saya mengetahui dari bukti surat terkait dengan perkara ini.

Pertanyaan

  • Bagaimana menurut ahli kedudukan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 dalam Perpres No 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012? Jelaskan?

Jawaban

Menurut Ahli bahwa kedudukan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 tercantum dalam pasal 66 ayat 7 huruf h dan penjelasan pasal 66 ayat 7 huruf h maka SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 termasuk norma indeks.

Sedangkan kedudukan SK Bupati Manggarai Timur Nomor: HK 107.A/2012 November 2012 berdasarkan Perpres No 70 Tahun 2012 tercantum dalam pasal 66 ayat 7 huruf i dan penjelasan pasal 66 ayat 7 huruf i termasuk norma indeks.

Pertanyaan

5.  Apa yang dimaksud norma indeks berdasarkan pasal 66 ayat 7 huruf i beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 jo  pasal 66 ayat 7 huruf h beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010?

Jawaban

Menurut Ahli, norma indeks berdasarkan pasal 66 ayat 7 huruf i beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 jo  pasal 66 ayat 7 huruf h beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 memiliki pengertian yang sama yakni Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.  

Pertanyaan

6.   Bagaimana kedudukan  SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 berdasarkan penjelasan  norma indeks sesuai ketentuan pasal 66 ayat 7 huruf i beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 jo  pasal 66 ayat 7 huruf h beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010?

Jawaban

Bahwa berdasarkan penjelasan  norma indeks sesuai ketentuan pasal 66 ayat 7 huruf i beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 jo  pasal 66 ayat 7 huruf h beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 maka  SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 harus memiliki rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa.

Sedangkan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 tidak memiliki rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi.

Sehingga SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 tidak sesuai ketentuan pasal 66 ayat 7 huruf i beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 jo  pasal 66 ayat 7 huruf h beserta penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 yang mengakibatkan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (nietig). 

Pertanyaan

7.   Bahwa dalam ketentuan nomor 4  SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 dinyatakan bahwa Penetapan Standar Satuan Harga ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

   Bagaimana menurut ahli dimana kenyataannya SK Bupati Manggarai            Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 tidak pernah dievaluasi setiap tiga bulan. Sampai kapan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 sesuai ketentuan tersebut?

Jawaban

Bahwa sesuai ketentuan nomor 4 tersebut bila SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A / 2012 November 2012 sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 berlaku sampai Februari 2013.

Tetapi karena SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A / 2012 November 2012 tidak sesuai ketentuan pasal 66 ayat 7 huruf h  dan penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i dan penjelasan pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A / 2012 November 2012 tidak sah/nietig sehingga tidak memiliki kekuatan yuridis yang mengikat sejak diterbitkan

Pertanyaan

8.   Bahwa pada lampiran no 1 sampai nomor 3 dalam SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 dinyatakan:

       1.  Abbocath No 18 merk Onionex dengan harga satuan Rp 508.200,-

       2.  Abbocath No 20 merk Onionex dengan harga satuan Rp 508.200,-

       3.  Abbocath No 22 merk Onionex dengan harga satuan Rp 508.200,-

   Faktanya tidak ada Abbocath merk Onionex yang ada jarum infus/intravena catheter(iv catheter) merk abbocath dan jarum infus/intravena catheter(iv catheter) merk onionex. Sehingga Lampiran SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 cacat materiil karena salah objek.  Bagaimana menurut ahli kedudukan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 tersebut?

     Jawaban

     Bahwa  karena dalam SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 terdapat cacat materril/error in objecto mengakibatkan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 tidak sah/nietig/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan

    Pertanyaan

9. Bahwa pada lampiran no 1 sampai nomor 3 dalam SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK 107.A/2012 November 2012 dinyatakan:

       1.  Abbocath No 18 merk Onionex dengan harga satuan Rp 508.200,-

       2.  Abbocath No 20 merk Onionex dengan harga satuan Rp 508.200,-

       3.  Abbocath No 22 merk Onionex dengan harga satuan Rp 508.200,-

   Faktanya tidak ada Abbocath merk Onionex yang ada jarum infus/intravena catheter(iv catheter) merk abbocath dan jarum infus/intravena catheter(iv catheter) merk onionex. Bagaimana menurut ahli, apakah harga onionex mengikat untuk harga abbocath?

  Jawaban

   Harga onionex mengikat untuk harga onionex tidak mengikat untuk        barang yang berbeda merk yaitu abbocath. Harga abbocath sesuai ketentuan pasal 66 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 Perpres 70 Tahun 2012 dilihat dari harga distributor tunggal dan diapatkan bahwa harga yang dijual PT JEHOVAH RAFA masih lebih rendah dari harga distributor sehingga tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

    Pertanyaan

10. Bahwa dalam BAP 25 Juli 2016 pada jawaban no 34 b dinyatakan bahwa untuk harga satuan standar yang dikeluarkan Bupati melalui surat keputusan bupati merupakan salah satu data dalam penyusunan HPS yang merupakan acuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal berdasarkan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 termasuk norma indeks dan tidak sah sejak ditetapkan sebab SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak memiliki rentang harga terndah dan rentang harga tertinggi sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010 jo Pepres 70 Tahun 2012. Apakah konsekuensi hukum atas keterangan I Wayan Krisna Wardana dalam BAP tanggal 25 Juli 2016?Apakah membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkannya Jelaskan?

Jawaban:

Tidak membutuhkan putusan Pengadilan untuk membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli 25 Juli 2016 yang dibuat Ida Bagus Putu Widnyana, SH karena konsekuensi dari suatu tindakan yang tidak sah (nietig) adalah bahwa segala tindakan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan itu dianggap tidak pernah ada sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Dalam kontek kasus tersebut maka tindakan I Wayan Krisna Wardana memberikan keterangan ahli bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012, prinsipnya keterangan ahli  tidak boleh merugikan hak subjek lain yaitu Penggugat maupun subjek hukum yang terkait dengan keterangan ahli I Wayan Krisna Wardana; konsekuensinya mewajibkan kepada I Wayan Krisna Wardana untuk bertanggung jawab secara pribadi bukan institusi. Karena konsekuensi dari konsep Negara Hukum adalah tidak membebaskan subjek hukum dari konsekuensi tindakannya.

KESIMPULAN: tindakan I Wayan Krisna Wardana yang memberikan keterangan ahli bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012, merugikan hak subyek hukum yang lain, mewajibkan I wayan Krisna Wardana bertanggung jawab.

Pertanyaan

11.   Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli I Wayan Krisna Wardana pada 25 Juli 2016 yang dibuat Ida Bagus Putu Widnyana, SH dinyatakan bahwa SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 tentang Penetapan Normalisasi dan Standar Harga Satuan Komoditi Barang, Peralatan dan Jasa di Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 mengikat dan digunakan sebagai harga acuan untuk pelaksanaan pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia di Dinas Kesehatan Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013, Bagaimana menurut pendapat ahli, Jelaskan secara terperinci?

Jawaban

  1. Analisis yuridis SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012
  2. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kecuali  untuk kontes/sayembara dan pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian.
  3. Kelompok Kerja ULP(POKJA ULP) / Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
  4.  Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
  5. HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besarn kerugian negara.
  6. Penyusunan HPS dikalkulasikan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
  7. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa;
  8. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS;
  9. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Daftar biaya / tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
  11. Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  12. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan /atau kurs tengah bank Indonesia
  13. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  14. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana(engineer’s estimate)
  15. Norma indeks dan/atau
  16. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  17.  Bahwa berdasarkan pasal 66 ayat 7 huruf i dan penjelasannya dalam Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 wajib mengikuti ketentuan  norma index.
  18.  Bahwa Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi terkait/Pemerintah Daerah Setempat.
  19. Bahwa SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 tidak memiliki rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi sehingga SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012
  20. Konsekuensi hukum SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 tidak memiliki kekuatan yuridis yang mengikat sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dalam Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013
  1. Analisis Yuridis berlakunya SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012
  2. Apakah SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012  November 2012 dapat berlaku sebagai dasar penetapan standar satuan harga untuk Tahun Angggaran 2013.

Jawaban:

  1. Berdasarkan Keputusan Bupati point ke empat yang berbunyi “penetapan standar satuan harga berlaku untuk Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan akan dievaluasi setiap tiga bulan”. Maka seharusnya dilakukan evaluasi setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun tetapi faktanya sejak ditetapkan pada November 2012, SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 tidak pernah dievaluasi sehingga SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013
  2. Bahwa dalam SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 dinyatakan ABBOCATH merk ONIONEX seharga Rp. 508.200 padahal faktanya tidak ABBOCATH merk ONIONEX sebab ABBOCATH dan ONIONEX adalah merk bukan nama barang. Yang ada jarum infus merk ABBOCATH dan jarum infus merk ONIONEX sehingga SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 yang menetapkan ABBOCATH merk ONIONEX tidak dapat digunakan karena salah obyek (eror in objecto) dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kerugian negara dalam Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013.
  3. Bahwa perhitungan kerugian negara harus berdasarkan pada kerugian yang nyata maka seharusnya I wayan Krisna Wardana dapat membuktikan bahwa ada ABBOCATH merk ONIONEX sesuai SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 dimana ABBOCATH merk ONIONEX walaupun tidak real/tidak nyata telah dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara.
  4. Bahwa harga Abbocath dari PT Tri Sapta Jaya selaku distributor tunggal dari ABBOCATH sebesar Rp 1.282.050 sedangkan harga penawaran PT JEHOVAH RAFA adalah Rp 1.221.000 yang menawarkan ABBOCATH sehingga penawaran PT JEHOVAH  RAFA menguntungkan negara karena masih dibawah harga distributor.
  5. Bahwa penawaran PT JEHOVAH RAFA dianggap merugikan negara karena harga ABBOCATH dihitung dengan harga ONIONEX sesuai SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 berdasarkan keterangan I Wayan Krisna Wardana maka kewajiban I Wayan krisna Wardana membuktikan ABBOCATH merk ONIONEX
  6. Bahwa ijin edar nomor register kementerian Kesehatan untuk IV CATHETER ABBOCATH yaitu AKL 20902702711 dgn pendaftar Transfar Medika Indah Jakarta
  7. Bahwa ijin edar nomor register kementerian Kesehatan untuk IV CATHETER merk ONIONEX yaitu AKL 209027000888 dgn pendaftar PT Prima Alkesindo Nusantara Jakarta
  8. I Wayan Krisna Wardana telah menyatakan SK Bupati Manggarai Timur No HK/107.A/2012 mengikat Maka kewajiban I Wayan Krisna Wardana untuk membuktikan ijin edar ABBOCATH merk ONIONEX di Kementerian Kesehatan beserta bentuk fisik barangnya.

Pertanyaan:

12  Dalam BAP 25 Juli 2016 pada jawaban pertanyaan no 34 b  I Wayan Krisna Wardana menyatakan bahwa untuk harga satuan standar yang dikeluarkan Bupati melalui surat keputusan bupati merupakan salah satu data dalam penyusunan HPS yang merupakan acuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal berdasarkan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 termasuk norma indeks dan tidak sah sejak ditetapkan sebab SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak memiliki rentang harga terndah dan rentang harga tertinggi sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010 jo Pepres 70 Tahun 2012. Apakah tindakan I Wayan Krisna Wardana termasuk perbuatan melawan hukum? Jelaskan?

Jawaban:

Menurut Ahli, sesuai 1365 BW maka tindakan yang telah  dilakukan I Wayan Krisna Wardana dengan memberikan keterangan ahli yang melanggar pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 jo melanggar kaidah -kaidah Ilmu Hukum Administrasi Negara serta menimbulkan kerugian materiil dan kerugian imateriil yang nyata bagi Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang untuk mengadilinya bukan Pengadilan Tata Usaha Negara  dan juga bukan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi .

Pertanyaan

  1. Apakah tindakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang?

Jawaban:

Menurut Ahli, sesuai pasal 1365 BW/KUH Perdata maka perbuatan melawan hukum  merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang untuk mengadilinya bukan Pengadilan Tata Usaha Negara  dan juga bukan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pertanyaan:

14. Bahwa pasal 6 UU no 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

         a. tindak pidana korupsi;

 b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak       pidana korupsi; dan/atau

c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain    ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Bahwa penjelasan 6 UU No 46 Tahun 2009 sebagai berikut:

Huruf a Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak         pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi       sebagaimana telah diubah         dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas          Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak      Pidana Korupsi.

Huruf b Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang” adalah         tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang             Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang dimaksud dengan     “tindak pidana        asalnya” adalah yang lazim dikenal dengan predicate     crime.

Huruf c   Cukup jelas.

Apakah gugatan terhadap Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor sesuai pasal 6 beserta penjelasan pasal 6 UU Pengadilan Tipikor? Atau merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang?  Jelaskan?

Jawaban:

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 UU No 49 Tahun 2009 sudah jelas tersurat bahwa Pengadilan Tipikor untuk mengadili tipikor seperti tersebut di atas bukan mengadili perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam perkara No 281/Pdt.G/2019/PN. Kpg jo 286/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo. 291/Pdt.G/2019/PN.Kpg merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang dan bukan kewenangan Pengadilan Tipikor karena Bukan Tipikor serta bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara karena bukan KTUN.

PERTANYAAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN AHLI PERDATA:

15. Dengan adanya dua ketentuan yang berbeda tersebut apakah perlu direview dulu atau bagaimana?

Jawaban:

Pendapat saya bahwa kita dituntun oleh asas hukum yang umum dan cukup dikenal yaitu “Lex superiori derogate legi inferiori” sesuai ketentuan UU No 12 Tahun 2011 jika dua ketentuan mengatur hal yang sama dalam makna yang berbeda maka ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 yang lebih tinggi kedudukannya lebih mengikat / mengesampingkan ketentuan SK Bupati Nomor HK 107.A/2012. Bahwa karena SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak sah sesuai penjelasan ahli pada pertanyaan nomor 11 maka tentu saja SK Bupati Nomor HK 107.A/2012  tidak mengikat secara yuridis/nietig .  Karena sudah dikeluarkan dan tidak sah maka SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak bisa direview, tetapi untuk SK Bupati tahun – tahun berikutnya bisa dilakukan perbaikan agar  tidak membuat kesalahan yang sama. 

Kupang, 04 Maret 2020

            Dr. Hyronimus Buyanaya, SH, MH

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *