PENDAPAT HUKUM AHLI AGUSTINUS HEDEWATA SH, MSI, MHUM TENTANG SK BUPATI MANGGARAI TIMUR Nomor HK 107.A/2012 YANG DIJADIKAN ACUAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DINKES MANGGARAI TIMUR TA 2013 dimana Dr Fransiscus Nanga Roka dituntut dengan alat bukti Palsu sedangkan Philipus Mantur, Kasmir Ghon, Sulpisius Galmin, Siprianus Pelang, Dominikus Don telah diadili dengan Alat Bukti Palsu dan Rekayasa Fakta Hukum dari OKNUM JAKSA PENYIDIK DAN OKNUM JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

November 13, 2020 firma hukum 0 Comments

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) AHLI HUKUM PERDATA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR : 281/Pdt. G/2019/PN.KPG jo. 286/Pdt. G/2019/PN.KPG jo. 291/Pdt. G/2019/PN.KPG PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2020 DI PENGADILAN NEGERI KUPANG

Pertanyaan:

1. Apakah ahli memiliki surat tugas sebagai Ahli Hukum Perdata dalam persidangan ini?

Jawaban:

Ya, saya memiliki surat tugas sebagai ahli Nomor : 183/UN15.12/PP/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Pertanyaan:

2. Apakah ahli dapat menjelaskan kesaksian tentang apa yang akan diberikan dalam persidangan ini?

Jawaban:

Saya akan menjelaskan berkenaan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan 3 (tiga) nomor perkara di atas yaitu PERKARA PERDATA NOMOR : 281/Pdt. G/2019/PN.KPG jo. 286/Pdt. G/2019/PN.KPG jo. 291/Pdt. G/2019/PN.KPG

Pertanyaan:

3. Mohon penjelasan tentang Perbuatan Melawan Hukum dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata?

Jawaban:

Sejak tahun 1919 Perbuatan Melawan Hukum secara luas yakni:

A. Melanggar Undang-Undang

B. Melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum, seperti hak pribadi, hak-hak kekayaan, hak-hak kebebasan, hak-hak kehormatan dan nama baik

C. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku

D. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan

E. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap, baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain, bertentangan dengan kepatutan dan kepantasan, dapat berupa kurang teliti atau kurang hati-hati.

Sedangkan unsur – unsur perbuatan melawan hukum (PMH)

  1. Adanya perbuatan baik berbuat sesuatu (aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (pasif) yang bertentangan / melanggar hukum / bertentangan dengan hak orang lain / bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan,  bertentangan dengan kepatutan dan kepantasan, dapat berupa kurang teliti dan kuranghati-hati.
    B. Perbuatan Melawan Hukum

Sejak tahun 1919 perbuatan melawan hukum meliputi:

1. Melanggar Undang-Undang

2. Melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum, seperti hak pribadi, hak-hak kekayaan, hak-hak kebebasan, hak-hak kehormatan dan nama baik

3. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku

4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan

5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap, baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain, bertentangan dengan kepatutan dan kepantasan, dapat berupa kurang teliti atau kurang hati-hati

C. Adanya kesalahan dari pihak pelaku

D. Adanya kerugian bagi korban

E. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang terjadi dengan kerugian yang diderita.

Pertanyaan:

  • Dalam BAP 25 Juli 2016 pada jawaban pertanyaan no 34 b  I Wayan Krisna Wardana menyatakan bahwa “untuk harga satuan standar yang dikeluarkan Bupati melalui surat keputusan bupati merupakan salah satu data dalam penyusunan HPS yang merupakan acuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Padahal berdasarkan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 maka SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 termasuk norma indeks dan tidak sah sejak ditetapkan sebab SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak memiliki rentang harga terndah dan rentang harga tertinggi sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010 jo Pepres 70 Tahun 2012. Apakah tindakan I Wayan Krisna Wardana termasuk perbuatan melawan hukum? Jelaskan?

Jawaban:

Perbuatan I Wayan Krisna Wardana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendatangkan kerugian bagi orang lain (Penggugat) maka tentu saja masuk kategori melawan hukum

Pertanyaan:

5. Apakah tindakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang?

Jawaban:

  1. Secara historis gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) yang semula dikenal onwetmatigedaad kasus Lindenbow nco menggugat Cohen di Landraad yakni Pengadilan Negeri.
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUH Perdata bermuara pada adanya ganti kerugian yang tentu saja merupakan area hukum perdata materiil sehingga yang berkompeten mengadili adalah PENGADILAN UMUM/PENGADILAN NEGERI dalam tiga perkara ini merupakan kompetensi PENGADILAN NEGERI KUPANG

Pertanyaan:

6. Bahwa pasal 6 UU no 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

         a. tindak pidana korupsi;

 b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak       pidana korupsi; dan/atau

c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain    ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Bahwa penjelasan 6 UU No 46 Tahun 2009 sebagai berikut:

Huruf a Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak         pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi       sebagaimana telah diubah         dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas          Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak      Pidana Korupsi.

Huruf b Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang” adalah         tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang             Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang dimaksud dengan     “tindak pidana        asalnya” adalah yang lazim dikenal dengan predicate     crime.

Huruf c   Cukup jelas.

Apakah gugatan terhadap Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor sesuai pasal 6 beserta penjelasan pasal 6 UU Pengadilan Tipikor? Atau merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang?  Jelaskan?

Jawaban:

Bahwa kewenangan Pengadilan Tipikor sudah jelas di atur dalam pasal 6 UU No 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TIPIKOR, selain itu bukan kewenangannya. Dengan demikian menyangkut gugatan perbuatan melawan hukum dalam tiga perkara tersebut di atas merupakan kewenangan Pengadilan Umum / Pengadilan Negeri Kupang. Apabila berhubungan dengan perkawinan, waris, wakaf, syariah PMH bisa menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Pertanyaan:

  •  Bila keterangan ahli I Wayan Krisna Wardana bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 apakah BAP yang dibuat pada 25 Juli 2016 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat? Jelaskan?

Jawaban:

Jangankan suatu BAP, suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dinyatakan gugur dengan sendirinya, tidak berlaku karena tidak sah, karena bertentangan dengan asas hukum “Lex superior derogate legi inferiori” sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Apalagi BAP yang bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres No 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 membuat BAP tanggal 25 Juli 2016 gugur dengan sendirinya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertanyaan:

  •  Apakah keterangan ahli I Wayan yang bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012  dan telah merugikan Penggugat mewajibkan I Wayan Krisna Wardana membayar kerugian yang dialami Penggugat baik kerugian materiil dan kerugian immateriil?

Jawaban:

Bahwa ketentuan pasal 1365 dan pasal 1366 KUH Perdata mewajibkan orang yang karena salahnya atau karena kurang hati-hatinya menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian I Wayan Krisna Wardana yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruf h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat wajib membayar kerugian baik materiil maupun immateriil kepada pihak Penggugat.

 Pertanyaan:

  • Bahwa SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak sah terdapat cacat formil karena SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 dalam keputusan nomor 4 (empat) mewajibkan dievaluasi setiap tiga bulan tetapi faktanya SK tersebut tidak pernah dievaluasi. Bagaimana  pendapat ahli bila ada ahli yang menyatakan bahwa SK Bupati itu mengikat secara yuridis?

  Jawaban:

Pendapat saya singkat itu suatu kekeliruan besar yang menyebabkan SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak mengikat secara yuridis formil

Pertanyaan:

  1. A. Bahwa SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak sah terdapat cacat materiil yaitu terdapat kesalahan objek dimana disebutkan Abbocath merk Onionex faktanya Abbocath dan Onionex adalah merk yang berbeda sehingga tidak ada Abbocath merk Onionex yang ada jarum infus merk Abbocath dan jarum infus merk Onionex. Jelaskan pendapat ahli bila SK Bupati tersebut melanggar causa yang halal/melanggar Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Apakah SK Bupati tersebut mengikat secara yuridis?   

Jawaban:

Bukan keahlian saya tetapi menurut saya jika SK Bupati isinya tidak jelas, obyek tertentu tidak jelas maka tentu saja SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak mengikat secara yuridis formal. 

Pertanyaan:

10. B. Bila SK Bupati tersebut tidak mengikat secara yuridis sejak diterbitkan maka apabila ada ahli yang menyatakan SK Bupati tersebut mengikat apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata?

Jawaban:

Salah satu unsur PMH adalah kekeliruan atau kurang hati-hati terpenuhi dan jika mendatangkan kerugian pada orang lain dalam hal ini Penggugat maka tentu masuk PMH sesuai pasal 1365 KUH Perdata.

Pertanyaan:

  1. Bahwa I Wayan Krisna Wardana merupakan ahli pengadaan barang dan jasa tetapi memberikan keterangan ahli sebagai ahli hukum administrasi negara bahkan keterangan yang diberikanpun bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 huruh h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012. Apakah tindakan yang melanggar UU yang berlaku serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku adalah perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata?

Jawaban:

 Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar kewajiban hukum si pelaku merupakan unsur PMH tetapi yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan keterangan ahli hukum administrasi negara adalah bukan onrechamtige daad namun penyalahgunaan hak” misbruik van rechaat” atau abuse de droid atau detournement de pouvoir. Karena I Wayan Krisna Wardana telah memberikan keterangan dengan pasal 66 ayat 7 huruh h Perpres 54 Tahun 2010 jo pasal 66 ayat 7 huruf i Perpres 70 Tahun 2012 maka  Misbruik van rechaat yang memenuhi unsur-unsur PMH merupakan Perbuatan Melawan Hukum

PERTANYAAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN:

  1. Dengan adanya dua ketentuan yang berbeda tersebut apakah perlu direview dulu atau bagaimana?

Jawaban:

Pendapat saya bahwa kita dituntun oleh asas hukum yang umum dan cukup dikenal yaitu “Lex superiori derogate legi inferiori” sesuai ketentuan UU No 12 Tahun 2011 jika dua ketentuan mengatur hal yang sama dalam makna yang berbeda maka ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 yang lebih tinggi kedudukannya lebih mengikat / mengesampingkan ketentuan SK Bupati Nomor HK 107.A/2012. Bahwa karena SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 isinya tidak jelas, obyek tertentu tidak jelas maka tentu saja SK Bupati Nomor HK 107.A/2012 tidak mengikat secara yuridis formal.  Untuk harus direview atau tidak bukan keahlian saya.

   Kupang, 26 Februari 2020

   Agustinus Hedewata, SH, Msi, MHum

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *