LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 PALSU DAN SEDANG DIGUGAT DALAM PERKARA NO 68/PIDSUS-TPK/2021 jo PERKARA NO 75/PIDSUS-TPK/2021/PN.KPG PERKARA TIPIKOR NO 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.KPG

September 7, 2021 firma hukum 0 Comments

  1. Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap (BUKTI-A Bukti Panjar Kasasi perkara No 68/PDT.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 68/PDT.G/2018/PN.Kpg yang masih belum berkekuatan hukum tetap).
  2. Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 27 Maret 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap (BUKTI-A Bukti Panjar Kasasi perkara No 68/PDT.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 68/PDT.G/2018/PN.Kpg yang masih belum berkekuatan hukum tetap)
  3. Bahwa sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya harus ada kerugian yang nyata.
  4. Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 bukanlah menjadi alat bukti yang sah sejak digugat di PTUN Kupang dari tanggal 12 Oktober 2016 sampai saat ini karena sekarang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg sehingga tidak dibisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor  dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg sebab sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.
  5. Bahwa ada gugatan terhadap  Saryono Yohanes selaku Ahli Tata Negara dalam perkara No 215/ Pdt. 2018/PN.Kpg jo. 236/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo No 237/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 276/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo. Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 48/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 49/Pdt.G/2020/PN.Kpg   yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang 
  6. Bahwa ada gugatan terhadap I Wayan Krisna Wardana selaku Ahli LKPP dalam perkara No 281/ Pdt/ 2019/PN.Kpg jo. 286/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo No 291/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang  

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *