Layanan B

LAYANAN FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA

LAYANAN LITIGASI, ARBITRASI

Layanan-layanan yang kami sediakan meliputi :

  1. Arbitrase
  2. Litigasi perbankan & keuangan
  3. Litigasi komersial
  4. Konstruksi
  5. Sengketa korporasi dan investasi
  6. Perburuhan
  7. Asuransi
  8. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  9. Properti
  10. Tata Negara/Administrasi Negara

Litigasi, Arbitrase & Penyelesaian Sengketa Alternatif

HUKUM KELUARGA

PERKARA KELUARGA

Kami melayani antara lain :

  • Perkawinan beda agama
  • Perkawinan beda kewarganegaraan
  • Perkawinan di bawah umur
  • Mengajukan permohonan talak
  • Mengajukan gugatan cerai
  • Percerian bagi pegawai negeri sipil (PNS)
  • Pengesahan / meresmikan pernikahan siri (rahasia)
  • Penguasaan dan pemeliharaan anak
  • Pembagian harta bersama (gono-gini), dan lain-lya.

HAKI

Layanan-layanan yang disediakan meliputi:

  1. Merk dagang
  2. Hak cipta
  3. Investigasi
  4. Paten
  5. Desain komersialisasi
  6. Penegakan hukum
  7. Strategi dan Manajemen

Hak Atas Kekayaan Intelektual – HAKI

Kepailitan dan Ketenagakerjaan

Hukum Kepailitan dan Ketenagakerjaan

Hukum Kepailitan dan Ketenagakerjaan

Kami melayani

  1. Pembuatan draft rencana penutupan perusahaan
  2. Pengajuan gugatan kepailitan.
  3. Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain
  4. Penutupan dan pembubaran suatu perusahaan, dan lain-lainnya.
  5. Audit hukum (Legal Audit) tentang Ketenagakerjaan
  6. Pelatihan hukum ketenagakerjaan
  7. Pengaturan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan tenaga kerja
  8. Pengaturan tentang upah dan waktu kerja
  9. Penuntutan upah oleh tenaga kerja
  10. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak
  11. Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan
  12. Pelanggaran UMR dan waktu kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

LAYANAN KORPORASI

Layanan yang kami sediakan meliputi:

  • Perbankan
  • Akuisisi aset- baik domestik dan luar negeri
  • Pengelolaan aset
  • Corporate finance
  • Merger dan akuisisi
  • Pengambilalihan
  • Pendirian perusahaan dan kantor cabang
  • Penanaman modal asing (PMA)
  • Administrasi perusahaan
  • Kepatuhan dan tata kelola perusahaan
  • Ketenagakerjaan
  • Joint venture dan aliansi strategis domestik, regional dan internasional
  • Lisensi, agen dan distribusi
  • Waralaba
  • Restrukturisasi perusahaan
  • Pendaftaran perusahaan dan kantor perwakilan

KORPORASI

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen

Layanan kami meliputi :

  1. Pengaturan aktivitas perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen
  2. Penanganan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
  3. Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen
  4. Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.