- Bahwa faktanya pada SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 keputusan keempat menyatakan Penetapan Standar Satuan harga ini berlaku untuk TA 2013 dengan ketentuan akan dievaluasi setiap 3 (tiga) Bulan sehingga dengan tidak dievaluasi setiap 3 bulan maka SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 tidak memiliki kekuatan yuridis mengikat/gugur sehingga tidak dapat digunakan sebagai standar harga yang mengikat.
2. Bahwa berdasarkan pasal 66 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 menyatakan HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran sedangkan pemasukan penawaran 27 September 2013 maka HPS seharusnya disusun agustus 2013 sehingga pernyataan Saryono selaku Terbanding/Tergugat yang menyatakan SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 yang dibuat tanpa tanggal pada bulan November 2012 tidak dapat berlaku pada Agustus 2013.
3. Bahwa berdasarkan pasal 66 ayat 4 Perpres 70 Tahun 2012 menyatakan HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran sedangkan pemasukan penawaran 27 September 2013 maka HPS seharusnya disusun Agustus 2013 sehingga pernyataan Saryono selaku Terbanding/Tergugat yang menyatakan SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 yang dibuat tanpa tanggal pada bulan November 2012 tidak dapat berlaku pada Agustus 2013.
4. Bahwa faktanya pada SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 juga terdapat kesalahan obyek dimana Nama Barang adalah Abbocath merk Onionex dengan harga Rp. 508.200
5. Bahwa berdasarkan data Nomor Izin edar Alat Kesehatan Kemenkes RI AKL No 20902700888 Nama barang adalah IV Catheter Merk Onionex dengan nama Pabrik Zandong Zico Shanghuan Medical Instrumen for Medtrue Enterprise China dengan Nama pendaftar PT Prima Alkesindo Nusantara Jakarta.
6. Bahwa berdasarkan data Nomor Izin edar Alat Kesehatan Kemenkes RI AKL No 20902702711 Nama barang adalah IV Catheter Merk Venisystem Abbocath dengan nama Pabrik Amsindo Medical Shanghai China for Hospira Inc USA dengan Nama pendaftar Transfarma Medica Indah Jakarta
7. Bahwa harga distributor Abbocath adalah sebesar Rp. 1.282.050 dan PT JEHOVAH RAFA Rp 1.221.000 yaitu menjual di bawah harga distributor sehingga menguntungkan negara bukan merugikan negara.