Hakim Wari Juniati, SH, MH; Hakim Y Teddy Windiartono, SH, Hakim Yulius Eka Setiawan, SH, MH dilaporkan Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI karena melakukan PERADILAN SESAT DI PENGADILAN NEGERI KUPANG DALAM PERKARA TIPIKOR NO 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.KPG

October 13, 2021 firma hukum 0 Comments

Hakim Wari Juniati, SH, MH; Hakim Y Teddy Windiartono, SH, Hakim Yulius Eka Setiawan, SH, MH dilaporkan Advokat Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI

Dengan hormat,Bersama ini saya Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH melaporkan MAjelis Hakim Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg :1. WARI JUNIATI, S.H., M.H. NIP 196906121996032003 selaku Ketua Majelis Hakim2. Y. TEDDY WINDIARTONO, S.H., selaku majelis hakim/hakim anggota  M.Hum. 1976012820001210023. Yulius Eka setiawan, SH, MH selaku majelis hakim/hakim anggota
dengan banyaknya pelanggaran dalam melaksanakan sistem peradilan dalam perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg dengan pelanggaran sebagai berikut:

1. Melaporkan putusan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg yang jauh dari kebenaran dan keadilan serta bertentangan dengan perundang-undangan jo perpres 54 tahun 2010 jo perpres 70 tahun 2012

2. Bahwa dalam putusan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg telah terjadi rekayasa fakta hukum dan majelis hakim sudah memutus bertentangan dengan perma NO 01 tahun 2020 dimana bila terjadi kerugian negara pun sebesar Rp 107.000.000 an maka sesuai pasal 6 ayat 1 dan pasal 6 ayat 2  Perma No 01 Tahun 2020 maka Majelis Hakim tidak dapat memutus dengan pasal 2 UU TPK melainkan pasal 3 UU TPK

3. Bahwa dalam putusan no 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg adanya kerugian negara fiktif sebesar Rp 107.000.000, an dimana abbocath dari USA dihitung dengan onionex dari china

4. Bahwa sampai saat ini masih ada gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013  dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap (BUKTI-A Bukti Panjar Kasasi perkara No 68/PDT.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 68/PDT.G/2018/PN.Kpg yang masih belum berkekuatan hukum tetap). sehingga sampai sekaran LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 bukanlah alat bukti yang sah

5. Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat berdasarkan Surat Tugas Oknum Auditor BPK Perwakilan NTT Nomor: 189/ST/XIX.KUP/04/2016 yang menugaskan oknum auditor BPK NTT dari 24 April 2016 sampai dengan 1 Mei 2016 sehingga LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tidak sah karena dibuat pejabat tidak berwenang (Onbevoegheid ratione temporis)

6. Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 mengacu  faktanya pada SK Bupati Manggarai Timur No: HK/107.A/2012 juga terdapat kesalahan obyek dimana Nama Barang adalah Abbocath merk Onionex dengan harga Rp. 508.200

7. Bahwa berdasarkan data Nomor Izin edar Alat Kesehatan Kemenkes RI AKL No 20902700888 Nama barang adalah IV Catheter Merk Onionex dengan nama Pabrik Zandong Zico Shanghuan Medical Instrumen for Medtrue Enterprise China dengan Nama pendaftar PT Prima Alkesindo Nusantara Jakarta.

8. Bahwa berdasarkan data Nomor Izin edar Alat Kesehatan Kemenkes RI AKL No 20902702711 Nama barang adalah IV Catheter Merk Venisystem Abbocath dengan nama Pabrik Amsindo Medical Shanghai China for Hospira Inc USA dengan Nama pendaftar Transfarma Medica Indah Jakarta

9. Bahwa harga distributor Abbocath adalah sebesar Rp. 1.282.050 dan PT JEHOVAH RAFA Rp 1.221.000 yaitu menjual di bawah harga distributor sehingga menguntungkan negara bukan merugikan negara.

10. Bahwa Abbocath dan Onionex adalah Merk dengan nama barang adalah IV Catheter (Intravena Catheter)

11. Bahwa Perhitungan dalam LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 adalah perhitungan palsu dimana untuk uraian no 1 telah bertentangan dengan pasal 4 ayat 1huruf e Peraturan Menteri Keuangan No 25 tahun 2012 dimana jaminan pelaksanaan adalah 5% dari sisa nilai kontrak bukan 5% dari nilai kontrak; untuk uraian no 2 Abbocath dari USA dihitung dengan Onionex dari China; untuk uraian no 3 Perhitungan denda keterlambatan adalah 5% dari sisa nilai kontrak

12. Bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan No 144/S/XIX.KUP/06/2016 adalah palsu/tidak benar karena ABBOCATH dari USA dihitung dengan Onionex dimana harga distributor Abbocath adalah Rp. 1.282.050,- dan penawaran PT JEHOVAH RAFA Rp. 1.221.000,-

13. Bahwa Analisis Substansi Laporan Hasil Pemeriksaan No 144/S/XIX.KUP/06/2016 bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 25 Tahun 2012

14 Bahwa selain Abbocath dari USA dihitung dengan onionex dari China oknum auditor juga menghitung Penghentian Kontrak  dihitung dengan Pemutusan Kontrak. Bahkan bila pemutusan kontrak dianggap benar maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 25 tahun 2012 seharusnya 5% dari SISA NILAI KONTRAK yang belum selesai tetapi dihitung oknum auditor 5% dari Nilai Total kontrak

15. Bahwa adanya keterangan palsu ahli eduward adalah jarum infus merk abbocath dihitung dengan jarum infus onionex berdasarkan SK Bupati, penghentian kontrak dihitung pemutusan kontrak dan bila tejadi pemutusan kontak pun maka jaminan pelaksanaan adalah 5% dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan bukan 5 % dari total pekerjaan

16. Bahwa keterangan palsu ahli eduward sh telah memenuhi pasal 22 UU TPK jo pasal 35 UU TPK

17. Bahwa juga adanya PERMOHONAN PENETAPAN KETERANGAN PALSU AHLI I WAYAN KRISNA WARDANA  yang memenuhi pasal 22 UU TPK jo pasal 35 UU TPK dengan dilampirkan bukti yang lengkap tapi tidak digubris majelis hakim

18. Bahwa Terdakwa tidak pernah diperiksa sesuai pasal 38 ayat 1 jo pasal 38 ayat 2 UU TPK  tetapi dalam salinan putusan dimasukkan keterangan terdakwa

19. Bahwa terdakwa telah menyatakan hak ingkar baik secara tertulis dan secara lisan dalam persidangan ke Majelis Hakim Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg tetapi dijawab bahwa hak ingkar adalah hak majelis hakim bukan hak terdakwa. Hal ini melanggar pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman

20. Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat panggilan yang sah untuk menghadiri persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg sesuai pasal 227 KUHAp jo pasal 145 KUHAP jo pasal 154 KUHAP

21. Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat panggilan yang sah untuk menghadiri penyidikkan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg

22. Bahwa terdakwa telah diadili dalam perkara yang sama yaitu dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg dengan putusan akhir dakwaan penuntut umum batal demi hukum sehingga berdasarkan jurnal ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Tesis S-2 Arti DAkwaan Batal demi hukum setelah pemeriksaan pokok perkara maka berlaku asas ne bis in idem dengan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg

23. Bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa sama sekali dalam persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg padahal terdakwa meminta diperiksa tetapi dalam salinan putusan no 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg ada keterangan terdakwa

24. Bahwa Adanya rekayasa fakta persidangan di dalam salinan putusan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg 

25 Bahwa saat pledoi kuasa hukum terdakwa  malah majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengajukan replik . Setelah replik kuasa hukum terdakwa mengajukan duplik tetapi anehnya pledoi dan duplik dari kuasa hukum terdakwa tidak pernah dimasukkan dalam salinan putusan

untuk itu saya mohon agar dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilakukan pemecatan/penonaktifan dari jabatan hakim karena telah melakukan pelanggaran perundang -undangan, KUHAP, UU Tipikor, PERPRES 54 Tahun 2010 jo PERPRES 70 Tahun 2012 secara nyata bahkan melangggar UU Kekuasaan Kehakiman serta melanggar kode etik hakim

Salam Hormat

Pimpinan FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA INDONESIA
ADVOKAT Dr dr Fransiscus Nanga Roka, ST, MT SH, MH

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *