FRANSISCUS NANGA ROKA TIDAK PERNAH MENDAPAT PANGGILAN SIDANG UNTUK MENGHADIRI PERSIDANGAN PERKARA NO 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.KPG SESUAI PASAL 145 KUHAP jo PASAL 154 KUHAP jo PASAL 227 KUHAP

September 7, 2021 firma hukum 0 Comments

  1. Bahwa  terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH dengan alamat PT JEHOVAH RAFA di Jalan Barata Jaya XX/15-U Surabaya dan Kelurahan Barata Jaya tidak pernah mendapat panggilan yang sah sesuai pasal 145 KUHAP jo pasal 154 KUHAP jo pasal 227 KUHAP.
  2. Bahwa terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH dengan alamat KTP Elektronik di Jalan Dharmawangsa I No 5 Surabaya dan Kelurahan  Airlangga tidak pernah mendapat panggilan yang sah sesuai pasal 145 KUHAP jo pasal 154 KUHAP jo pasal 227 KUHAP
  3. Bahwa surat panggilan oknum jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH di persidangan adalah surat palsu karena tidak pernah diberikan ke terdakwa serta tidak pernah diberikan ke Kelurahan Barata Jaya dan Kelurahan Airlangga.
  4. Bahwa Keterangan oknum jaksa penuntut umum ke Majelis Hakim Perkara No 49/PIDSUS-TPk/2021/PN.Kpg yang menyatakan telah melakukan panggilan terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH untuk menghadiri persidangan perkara No 49/Pidsus-TPK/2021 adalah keterangan palsu untuk menghalangi pemeriksaan terdakwa dan telah memenuhi pasal 21 UU TPK.
  5. Bahwa karena terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak pernah mendapat panggilan yang sah untuk menghadiri persidangan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg sesuai pasal 145 KUHAP jo pasal 154 KUHAP jo pasal 227 KUHAP maka untuk itu saya mohon agar putusan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg pembebasan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah korban kriminalisasi oknum jaksa penyidik yang juga menjadi oknum jaksa penuntut umum dimana saya seorang advokat dan warga negara yang baik yang taat hukum serta menjunjung tinggi nilai nilai kebenaran dan keadilan.

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *