FRANSISCUS NANGA ROKA DI DPO KAN TANPA SURAT PANGGILAN TERSANGKA YANG SAH dan TELAH MELANGGAR PASAL 227 KUHAP SESUAI BUKTI DALAM BERKAS PERKARA Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 selama penyidikkan DALAM PERKARA No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg yang memenuhi ketentuan pasal 21 UU TPK

September 7, 2021 firma hukum 0 Comments

  1. Bahwa pada saat penyidikkan terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH tidak pernah mendapat panggilan yang sah menurut  pasal 227 KUHAP ( BUKTI-9) yang berbunyi sebagai berikut:
  2. Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;
  3.  Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
  4.  Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
  5. Bahwa oknum penyidik mengirim panggilan tersangka yang pertama melalui jasa pengiriman ke camat Gubeng (BUKTI-1) untuk melakukan panggilan tersangka. Panggilan ke camat merupakan panggilan yang tidak sah dan melanggar KUHAP pasal 227 ayat 2 yang mewajibkan penyidik datang sendiri ke alamat PT JEHOVAH RAFA JL Barata Jaya XX No 15-U bila tidak ada Dr dr Fransiscus Nanga Roka maka surat panggilan diberikan ke lurah barata jaya  serta mewajibkan penyidik datang ke alamat Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH  di JL Dharmawangsa I No 5 bila  tidak ada maka diberikan ke kelurahan airlangga.
  6. Bahwa camat Gubeng memerintahkan ke Lurah Airlangga dan Lurah  Baratajaya untuk melakukan panggilan (BUKTI-1, BUKTI-2, BUKTI-3) dan untuk kelurahan barata jaya telah melaksanakan panggilan pada 12 April 2021 yang dilakukan Lurah barata jaya dan Stafnya untuk panggilan tersangka 14 April 2021. (BUKTI-2).
  7. Bahwa panggilan tersangka pertama yang dilakukan Petugas Kelurahan Airlangga bertentangan dengan ketentuan pasal 227 ayat 2 KUHAP yang mewajibkan penyidik sendiri datang ke alamat saya di jalan dharmawangsa I No 5 Surabaya serta bertentangan dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP bila tidak ada yang dipanggil maka surat panggilan diberikan ke Kantor Lurah Airlangga (BUKTI-3).
  8. Bahwa dalam berkas perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 didapatkan panggilan kedua pada 20 April 2021 dan ketiga pada 28 April 2021 yang ditujukan kepada  terdakwa, Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH dengan alamat barata Jaya XX No 15-U dan alamat Darmawangsa I no 5 Surabaya (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7).
  9. Bahwa terdakwa telah memeriksa relas panggilan melalui petugas Kelurahan Barata Jaya pada 12 Juli 2021 dan didapatkan kedua surat panggilan tersebut tidak pernah ada baik di Kelurahan Barata Jaya maupun kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7).
  10. Bahwa terdakwa telah datang ke kelurahan Barata Jaya untuk meminta keterangan tertulis sejak 12 Juli 2021 dan sampai sekarang saya masih menunggu keterangan tertulis Lurah Barata Jaya dan Pak Lurah Barata Jaya telah memberikan keterangan lisan bahwa tidak pernah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang, tidak pernah menerima panggilan tersangka kedua dan panggilan tersangka ketiga di Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya pada 5 Agustus 2021 di Kelurahan Barata jaya.
  11. terdakwa, Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH bersama kuasa hukum terdakwa saat itu Ahmad Hidayat, SH, MH pada 27 Juli 2021 datang ke kelurahan Barata Jaya untuk meminta keterangan tertulis dan  sampai sekarang saya masih menunggu keterangan tertulis Lurah Barata Jaya tetapi Pak Lurah Barata Jaya saat ini sedang isolasi mandiri covid
  12.  Bahwa terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH telah memeriksa relas panggilan melalui petugas Kelurahan Airlangga dan didapatkan kedua surat panggilan tersebut yaitu surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga tidak pernah ada di Kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)
  13. Bahwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH telah membuat surat permohonan keterangan tertulis ke Kelurahan Airlangga apakah telah menerima Relaas Panggilan Tersangka pada bulan Desember 2020 sampai Juni 2021 dengan surat Nomor 12.7/JRS/VII/2021 pada 12 Juli 2021dan didapatkan keterangan tertulis dari sekretaris Lurah Airlangga selaku petugas yang bertanggung jawab menangani relaas panggilan bahwa  tidak ada relaas panggilan tersangka dari Kejaksaan Negeri Manggarai (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)
  14. Bahwa dalam berkas perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 didapatkan panggilan kedua pada 20 April 2021  pada alamat Darmawangsa I no 5 Surabaya dan saya telah membuat surat keterangan tertulis Nomor: 24/JRS/VII/2021 tanggal 24 Juli dan dijawab Sekretaris Lurah pada 26 Juli 2021 bahwa tidak ada surat panggilan tersangka kedua di kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)
  15. Bahwa permohonan keterangan tertulis ke Kelurahan Airlangga untuk surat panggilan tersangka kedua sudah Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH berikan pada 26 Juli 2021 di Kelurahan Airlangga dan didapatkan bahwa memang tidak ada surat panggilan tersangka kedua di Kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7).
  16. Bahwa dalam berkas perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 didapatkan panggilan ketiga pada 28 April 2021  pada alamat Darmawangsa I no 5 Surabaya dan Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH telah membuat surat keterangan tertulis Nomor: 24.1/JRS/VII/2021 tanggal 24 Juli dan dijawab Sekretaris Lurah pada 26 Juli 2021 bahwa tidak ada surat panggilan tersangka kedua di kelurahan Airlangga
  17. Bahwa surat panggilan tersangka ketiga sudah Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH berikan pada 26 Juli 2021 di Kelurahan Airlangga dan didapatkan bahwa memang tidak ada surat panggilan tersangka ketiga di Kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)
  18. Bahwa tindakan oknum jaksa Penyidik yang tidak pernah melakukan panggilan yang sah kepada Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH menurut pasal 227 ayat 1 KUHAP, pasal 227 ayat 2 KUHAP, pasal 227 ayat 3 KUHAP serta tindakan oknum jaksa penyidik melampirkan surat panggilan tersangka kedua dan surat panggilan tersangka ketiga di Berkas Perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 baik di alamat PT JEHOVAH RAFA  Jl Barata Jaya XX No 15-U Surabaya maupun di alamat terdakwa Jl Dharmawangsa I No 5 Surabaya merupakan upaya menghalangi pemeriksaan tersangka agar tidak didapatkan kebenaran materiil telah memenuhi pasal 21 UU TPK.
  19. Bahwa tindakan oknum jaksa Penyidik yang tidak pernah melakukan panggilan yang sah kepada  terdakwa, Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH menurut pasal 227 ayat 1 KUHAP, pasal 227 ayat 2 KUHAP, pasal 227 ayat 3 KUHAP serta melampirkan surat panggilan tersangka pertama, surat panggilan tersangka kedua dan surat panggilan tersangka ketiga di Berkas Perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 dengan alamat Jl Raya Langa Ngeduwatu Borado adalah tidak sah karena kuasa hukum saya, Ahmad Hidayat SH, MH  advokat FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA baru mendapatkan kuasa dari terdakwa pada 12 Juli 2021 dan tindakan oknum jaksa penyidik yang melakukan panggilan melalui jasa pengiriman jne melanggar pasal 227 ayat 2 KUHAP jo pasal 227 ayat 3 KUHAP sehingga tindakan oknum jaksa penyidik merupakan upaya menghalangi pemeriksaan tersangka supaya tidak didapatkan kebenaran materiil dalam perkara ini telah memenuhi pasal 21 UU TPK
  20. Bahwa surat panggilan tersangka II dan surat panggilan tersangka III baik di Jl Barata Jaya XX No 15 U maupun alamat Jl Dharmawang sa I No 5 yang terdapat/terlampir dalam berkas perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 merupakan surat palsu yang memenuhi pasal 263 KUHP jo 264 KUHP
  21. Bahwa surat panggilan tersangka kedua Nomor 296/N.3.1.7/Fd.1/04/21 dan surat panggilan ketiga Nomor 309/N.3.1.7/Fd.1/04/21 yang dilampirkan oknum jaksa penyidik dalam Berkas Perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP dimana seolah olah oknum jaksa penyidik telah melakukan panggilan yang sah menurut KUHAP tetapi oknum jaksa penyidik tidak pernah mengirim surat tersebut dan memberikan ke Kelurahan Baratajaya
  22. Bahwa surat panggilan tersangka kedua Nomor 297/N.3.1.7/Fd.1/04/21  dan surat panggilan ketiga Nomor 310/N.3.1.7/Fd.1/04/21  yang dilampirkan oknum jaksa penyidik dalam Berkas Perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP dimana seolah olah telah melakukan panggilan yang sah menurut KUHAP tetapi penyidik tidak pernah mengirim surat tersebut dan memberikan ke Kelurahan Airlangga(BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)
  23. Bahwa tindakan oknum jaksa Penyidik melampirkan surat panggilan tersangka pertama, surat panggilan tersangka kedua dan surat panggilan tersangka ketiga di Berkas Perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 dengan alamat  Jl Raya Langa Ngeduwatu Borado adalah tidak sah karena  Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH tidak tinggal di alamat tersebut dan alamat tersebut adalah alamat FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA dimana saya, Ahmad Hidayat, SH, MH  baru mendapatkan surat kuasa pada 12 Juli 2021 dan tindakan oknum jaksa penyidik merupakan tindak pidana yang memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP
  24. Bahwa Penetapan DPO terhadap terdakwa dalam berkas perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 adalah tidak sah karena surat panggilan tersangka bertentangan dengan pasal 227 ayat 1, pasal 227 ayat 2 pasal 227ayat 3 KUHAP
  25. Bahwa karena saya selaku terdakwa tidak pernah mendapat panggilan yang sah untuk menghadiri panggilan tersangka dalam penyidikkan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg sesuai pasal 227 KUHAP maka untuk itu saya mohon agar Majelis Hakim memutus perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum karena penyidikkan perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg  telah melanggar KUHAP, saya korban kriminalisasi oknum jaksa penyidik yang juga menjadi oknum jaksa penuntut umum dimana saya seorang advokat dan warga negara yang baik yang taat hukum serta menjunjung tinggi nilai nilai kebenaran dan keadilan

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *