Dr Fransiscus Nanga Roka selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA menggugat Ronald Okta selaku Oknum Penyidik dalam Perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg, Yoni P Artanto selaku Oknum KAJARI MANGGARAI, Yulianto selaku Oknum KAJATI NTT yang tidak pernah melakukan Panggilan yang sah menurut KUHAP, melakukan pemeriksaan tersangka, menggunakan alat bukti palsu dan sedang digugat dalam 25 (dua puluh lima gugatan) belum berkekuatan hukum tetap di PN Kupang yang terdaftar dalam perkara No 288/PDT G/2020/PN.Kpg

November 8, 2020 firma hukum 0 Comments

PETITUM

  1. DALAM PROVISI
  2. Menerima / Mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya
  3. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum Tetap

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III yang tetap melakukan penetapan tersangka bahkan tidak pernah melakukan pemeriksaan tersangka melalui panggilan yang sah menurut KUHAP dengan penetapkan tersangka menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah digugat di PTUN Kupang dalam perkara No 30 / G / 2016 / PTUN.kpg jo Perkara No 35 / G / 2016 / PTUN.Kpg jo Perkara  No 68 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpg jo Perkara No 75 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpg  sejak Oktober 2016 sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
  3. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III yang tetap melakukan yang tetap melakukan penetapan tersangka bahkan tidak pernah melakukan pemeriksaan tersangka melalui panggilan yang sah menurut KUHAP dengan penetapkan tersangka menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 sedangkan surat tugasnya dari tanggal 24 April sampai 1 Mei 2016 terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
  4. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III yang tetap melakukan  penetapan tersangka bahkan tidak pernah sekalipun melakukan pemeriksaan tersangka melalui panggilan yang sah menurut KUHAP dengan penetapan tersangka menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 dimana Dewi Ciantrini tidak mendapat surat tugas dari Ketua BPK RI adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
  5. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III  yang tetap melakukan yang tetap melakukan penetapan tersangka bahkan tidak pernah melakukan pemeriksaan tersangka melalui panggilan yang sah menurut KUHAP dengan penetapan tersangka menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 yang bukan merupakan hasil audit investigasi adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
  6. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III yang tetap melakukan penetapan tersangka bahkan tidak pernah melakukan pemeriksaan tersangka melalui panggilan yang sah menurut KUHAP dengan penetapan tersangka menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 terhadap Penggugat yang memuat keterangan palsu dimana Abbocath dari USA dihitung dengan Onionex dari China serta Penghentian kontrak dihitung dengan Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat memenuhi pasal 263 KUHP jo 264 KUHP
  7. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 217.100.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas  Miliar Seratus Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 9.999.999.000.000.000,- (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Rupiah) 
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,Tergugat III  membayar biaya keterlambatan /uang paksa (dwangsom) bila terlambat melaksanakan putusan senilai Rp 1.000.000.000,- perhari (Satu Miliar Rupiah)
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami,

ADVOKAT FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *