
PETITUM
- DALAM PROVISI
- Menerima / Mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya
- Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum Tetap
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah digugat di PTUN Kupang dalam perkara No 30 / G / 2016 /PTUN.kpg jo Perkara No 35 / G / 2016 / PTUN.Kpg jo Perkara No 68 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpg jo Perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg sejak Oktober 2016 sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap. terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 sedangkan surat tugasnya dari tanggal 24 April sampai 1 Mei 2016 terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang karena sedang digugat dan belum bekeluatan hukum tetap
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 dimana Dewi Ciantrini tidak mendapat surat tugas dari Ketua Bpk RI adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 yang bukan merupakan audit investigasi adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 terhadap Penggugat yang memuat keterangan palsu dimana Abbocath dari USA dihitung dengan Onionex dari China serta Penghentian kontrak dihitung dengan Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat memenuhi pasal 263 KUHP jo 264 KUHP
- Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 217.100.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Miliar Seratus Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar 9.999.999.000.000.000,- (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,Tergugat III, Tergugat IV membayar biaya keterlambatan /uang paksa (dwangsom) bila terlambat melaksanakan putusan senilai Rp 1.000.000.000,- perhari (Satu Miliar Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami
ADVOKAT FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA
Categories:
- ALAT BUKTI PALSU
- ALAT BUKTI SEDANG DIGUGAT
- Aoknum Aspidsus Kejati NTT Muhamad Ilham Samudra
- blog
- Direktur PT JEHOVAH RAFA
- DITUNTUT DENGA ALAT BUKTI PALSUOLEH OKNUM JAKSA KEJARI MANGGARAI
- gugatan belum berkekuatan hukum tetap
- HUKUM
- KETERANGAN AHLI BERTENTANGAN DENGAN PERPRES 70 TAHUN 2012 DAN PERPRES 54 TAHUN 2010
- KETERANGAN AHLI PALSU DLM PERKARA KORUPSI
- KORUPSI ALKES MATIM DIADILI DGN ALAT BUKTI PALSU
- KORUPSI DR FRANSISCUS NANGA ROKA DITUNTUT DENGAN ALAT BUKTI SURAT PALSU, REKAYASA FAKTA HUKUM ABBOCATH DARI USA DIHITUNG DENGAN ONIONEX DARI CHINA, KETERANGAN AHLI PALSU
- KORUPSI PERBELKES DINKES MATIM 2013 ABBOCATH DARI USA DIHITUNG ONIONEX DARI CHINA
- KORUPSI PERBELKES DINKES MATIM OKNUM JAKSA PENYIDIK DAN JPU MENGGUNAKAN ALAT BUKTI PALSU MEREKAYASA FAKTA HUKUM
- Oknum Aspidus Muhamad ilham Samudra
- Oknum JPU Ronald Okta
- Oknum Kajari Manggarai Yoni P Artanto
- Oknum Kajati NTT Yulianto
- PEJABAT TIDAK BERWENANG
- PELANGGARAN HAM
- PELANGGARAN KUHAP
- PENEGAKKAN HUKUM SEWENANG WENANG
- PHILIPUS MANTUR DIADILI DENGAN ALAT BUKTI PALSU
- PT JEHOVAH RAFA DITUNTUT DENGAN ALAT BUKTI PALSU ABBOCATH DARI USA DIHITUNG ONIONEX DARI CHINA DALAM KORUPSI DINKES MANGGARAI TIMUR TA 2013