Dr Fransiscus Nanga Roka selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA MENGGUGAT Ronald Okta (OKNUM ASPIDSUS KEJARI) MANGGARAI/OKNUM JPU PERKARA NO 33/PIDSUS TPK/2020/PN.KPG, Yoni P Artanto (OKNUM KAJARI MANGGARAI), Yulianto (OKNUM KAJATI NTT), Muhamad Ilham Samudra( OKNUM ASPIDSUS KEJATI NTT yang telah memberikan keterangan tidak benar di persidangan Perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg DAN MENGGUNAKAN LAT BUKTI PALSU SERTA MASIH DIGUGAT DALAM 25 GUGATAN PMH DI PN KUPANG DAN BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN TERCATAT DALAM PERKARA NO 289/PDT.G/2020/PN.KPG

November 8, 2020 firma hukum 0 Comments

PETITUM

  1. DALAM PROVISI
  2. Menerima / Mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya
  3. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum Tetap

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, yang telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dimana seolah olah Penggugat telah dipanggil secara sah menurut KUHAP padahal  Penggugat tidak pernah sekalipun mendapat panggilan yang sah dalam persidangan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg adalah perbuatan melawan hukum  
  3. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah digugat di PTUN Kupang dalam perkara No 30 / G / 2016 /PTUN.kpg jo Perkara No 35 / G / 2016 / PTUN.Kpg jo Perkara  No 68 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpg jo Perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg  sejak Oktober 2016 sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap. terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
  4. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan walaupun ada 25 (Dua Puluh Lima) gugatan yang berkaitan dengan alat bukti dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg di PN Kupang dan sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
  5. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap melakukan dakwaan dan penuntutan dengan menggunakan alat bukti Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 terhadap Penggugat yang memuat keterangan palsu dimana Abbocath dari USA dihitung dengan Onionex dari China serta Penghentian kontrak dihitung dengan Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat memenuhi pasal 263 KUHP jo 264 KUHP
  6. Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 217.100.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas  Miliar Seratus Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 9.999.999.000.000.000,- (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,Tergugat III, Tergugat IV membayar biaya keterlambatan /uang paksa (dwangsom) bila terlambat melaksanakan putusan senilai Rp 1.000.000.000,- perhari (Satu Miliar Rupiah)
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,  secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami,

ADVOKAT FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *