Dr dr Fransiscus Nanga Roka tidak pernah mendapat panggilan tersangka yang sah sesuai pasal 227 KUHAP dalam penyidikkan Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg

September 3, 2021 firma hukum 0 Comments

5Bahwa panggilan tersangka pertama yang dilakukan Petugas Kelurahan Airlangga bertentangan dengan ketentuan pasal 227 ayat 2 KUHAP yang mewajibkan penyidik sendiri datang ke alamat saya di jalan dharmawangsa I No 5 Surabaya serta bertentangan dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP bila tidak ada yang dipanggil maka surat panggilan diberikan ke Kantor Lurah Airlangga (BUKTI-3)..

  1. Bahwa dalam berkas perkara Nomor: PDS-01/Rtg/Fd.1/06/2021 didapatkan panggilan kedua pada 20 April 2021 dan ketiga pada 28 April 2021 yang ditujukan kepada  terdakwa, Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH, MH dengan alamat barata Jaya XX No 15-U dan alamat Darmawangsa I no 5 Surabaya (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7).
  2. Bahwa terdakwa telah memeriksa relas panggilan melalui petugas Kelurahan Barata Jaya pada 12 Juli 2021 dan didapatkan kedua surat panggilan tersebut tidak pernah ada baik di Kelurahan Barata Jaya maupun kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7).
  3. Bahwa terdakwa telah datang ke kelurahan Barata Jaya untuk meminta keterangan tertulis sejak 12 Juli 2021 dan sampai sekarang saya masih menunggu keterangan tertulis Lurah Barata Jaya dan Pak Lurah Barata Jaya telah memberikan keterangan lisan bahwa tidak pernah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang, tidak pernah menerima panggilan tersangka kedua dan panggilan tersangka ketiga di Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya pada 5 Agustus 2021 di Kelurahan Barata jaya.
  4. terdakwa, Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH bersama kuasa hukum terdakwa saat itu Ahmad Hidayat, SH, MH pada 27 Juli 2021 datang ke kelurahan Barata Jaya untuk meminta keterangan tertulis dan  sampai sekarang saya masih menunggu keterangan tertulis Lurah Barata Jaya tetapi Pak Lurah Barata Jaya saat ini sedang isolasi mandiri covid
  5.  Bahwa terdakwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH telah memeriksa relas panggilan melalui petugas Kelurahan Airlangga dan didapatkan kedua surat panggilan tersebut yaitu surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga tidak pernah ada di Kelurahan Airlangga (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)
  6. Bahwa Dr dr Fransiscus Nanga Roka, SH,MH telah membuat surat permohonan keterangan tertulis ke Kelurahan Airlangga apakah telah menerima Relaas Panggilan Tersangka pada bulan Desember 2020 sampai Juni 2021 dengan surat Nomor 12.7/JRS/VII/2021 pada 12 Juli 2021dan didapatkan keterangan tertulis dari sekretaris Lurah Airlangga selaku petugas yang bertanggung jawab menangani relaas panggilan bahwa  tidak ada relaas panggilan tersangka dari Kejaksaan Negeri Manggarai (BUKTI-4, BUKTI-5, BUKTI-6, BUKTI-7)

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *