YESHUA HAMASHIA NGADA
FIRMA HUKUM
Jl Raya Langa Ngeduwatu – Borado
Kel. Bomari Kec. Bajawa Kota Bajawa Kab Ngada – NTT
Email: fhyeshuahamashiangada@gmail.com
Kepada Yth: Kupang, 21 Oktober 2020
Ketua PN Kupang
Di
Tempat
No Surat : 23/YHN/X/2020
Sifat : Amat Segera
Perihal : Keberatan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020 secara In Absentia sebab Terdakwa Tidak Pernah Mendapat Panggilan yang Sah Sejak Penyidikkan, Tidak Pernah Mendapat Panggilan yang Sah sejak Awal Persidangan bahkan Tidak Pernah Mendapat Panggilan yang Sah sampai Penuntutan serta Alat Bukti Surat BAP Ahli BPK Perwakilan NTT, LHP BPK Perwakilan NTT, Alat bukti BAP Ahli Tata Negara Undana serta Alat Bukti BAP Ahli LKPP sedang digugat dalam 25 (Dua Puluh Lima) Gugatan PMH di PN Kupang dan kedua puluh enam gugatan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Bukti : Video Keterangan Petugas Kelurahan Baratajaya tempat domisili PT JEHOVAH RAFA di Surabaya yang menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan dari PN Tipikor Kupang/ Kejaksaan Manggarai beserta delegasinya dan Video Keterangan Petugas Kelurahan Airlangga tempat tinggal Dr Fransiscus Nanga Roka di Surabaya yang menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan dari PN Tipikor Kupang/ Kejaksaan Manggarai beserta delegasinya
Dengan hormat,
- Bahwa sehubungan dengan adanya 25 (Dua Puluh Lima) perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap di PN Kupang dengan Penggugat yaitu Dr Fransiscus Nanga Roka selaku Direktur PT JEHOVAH RAFA dengan para tergugat Kepala BPK Perwakilan NTT dan staf auditnya dengan objek gugatan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg serta gugatan terhadap Kepala BPK Perwakilan NTT dan keterangan ahli Edward dari BPK Perwakilan NTT Perkara No 249/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 250/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 252/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 253/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
- Bahwa ada gugatan terhadap Saryono Yohanes selaku Ahli Tata Negara dalam perkara No 215/ Pdt. 2018/PN.Kpg jo. 236/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo No 237/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo Perkara No 276/Pdt.G/2018/PN.Kpg jo. Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 48/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Perkara No 49/Pdt.G/2020/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
- Bahwa ada gugatan terhadap I Wayan Krisna Wardana selaku Ahli LKPP dalam perkara No 281/ Pdt/ 2019/PN.Kpg jo. 286/Pdt.G/2019/PN.Kpg jo No 291/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang
- Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg dan juga sedang digugat dalam perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi delik formil menjadi delik materiil.
- Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat dalam perkara No 68/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 28 Februari 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa gugatan terhadap LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yang sedang digugat perkara No 75/Pdt.G/2018/PN.Kpg pada 27 Maret 2018 dan sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa sesuai Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya harus ada kerugian yang nyata.
- Bahwa LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 bukanlah menjadi alat bukti yang sah sejak digugat di PTUN Kupang dari tanggal 12 Oktober 2016 sampai saat ini sehingga tidak dibisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor sebab sedang digugat dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang.
- Bahwa klien kami tidak pernah mendapat panggilan yang sah sebagai tersangka dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan tersangka. Bagaimana bisa status saksi menjadi tersangka tanpa panggilan yang sah dan LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 di PTUN Kupang sejak Oktober 2016 dalam perkara No 30/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan digugat lagi dalam perkara No 35/Pdt.G/2016/PTUN.Kpg dan berkekuatan hukum tetap pada 12 April 2018.
- Bahwa baik Pengadilan Negeri Kupang dalam hal ini Pengadilan Tipikor maupun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah melakukan panggilan yang sah di persidangan. Hal ini dibuktikan dari Keterangan Kelurahan Barata Jaya tempat Domisili PT JEHOVAH RAFA serta keterangan Kelurahan Airlangga tempat Domisi Dr Fransisucs Nanga Roka (BUKTI Keterangan Kelurahan Barata Jaya dan Keterangan Kelurahan Airlangga) maka pemeriksaan persidangan perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg secara in absentia tanpa dihadiri terdakwa pun telah melanggar pasal 154 KUHAP serta adanya 26 (dua puluh enam) gugatan PMH yang belum berkekutan hukum tetap maka membuat alat bukti surat dan alat bukti akta autentik yang dijadikan bukti Jaksa Penuntut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 KUHP jo 264 KUHP bahkan keterangan saksi maupun keterangan ahli baik ahli LKPP, ahli BPK Perwakilan NTT, ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum memenuhi ketentuan pasal 263 jo 264 KUHP jo 242 KUHP. Serta kami mohon agar dalam persidangan ini tidak dapat diterima karena salah prosedur (UNDUE PROCESS OF LAW) serta alat bukti yang digunakan di persidangan tidak sah sebab masih dalam gugatan dan belum berkekuatan hukum tetap. Serta dalam persidangan ini kami diperkenankan menghadirkan bukti surat, ahli dan memeriksa saksi saksi agar dapat didapatkan kebenaran materiil dalam perkara ini
- Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemalsuan surat maupun keterangan ahli sebab ABBOCATH dari USA yang didatangkan klien kami dihitung dengan ONIONEX dari China dimana terdapat dua merk barang yang berbeda. Untuk itu kami mohon agar dapat dilakukan pembuktian surat, ahli dan saksi-saksi.
- Bahwa dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg telah dilakukan pemalsuan surat maupun keterangan ahli sebab penghentian kontrak dihitung dengan pemutusan kontrak. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 25 Tahun 2012 dan Perpres No 54 Tahun 2010 jo Perpres No 70 Tahun 2012 dimana tidak ada addendum kontrak dan Klien Kami tidak Pernah mendapat perpanjangan waktu 50 hari kalender sehingga yang terjadi adalah penghentian kontrak bukan pemutusan kontrak seperti yang disampaikan dalam LHP Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor: 144 / S / XIX . KUP / 06 /2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Hasil Pemeriksaan PKN atas Pengadaan Bahan Pakai Habis dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013
- Bahwa kami mohon agar dapat diberikan. 1.Surat tugas dari Edward selaku ahli BPK Perwakilan NTT dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang. 2. Surat tugas dari Saryono Yohanes selaku ahli hukum Tata Negara dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidangSurat tugas dari I Wayan Krisna Wardhana selaku ahli LKPP dalam memberikan keterangan ahli dalam perkara No 33/PIDSUS-TPK/2020/PN.Kpg beserta fotokopi berita acara sidang. 3. Serta BAP dan Berita acara sidang saksi, ahli dan berbagai bukti surat yang termuat dalam berkas penyidikkan serta berita acara sidang saksi
Bahwa karena persidangan tipikor No 33/PIDSUS-TPK/2020 pada 22 Oktober 2020 telah ditunda menjadi tanggal 05 November 2020 maka untuk itu agar Ketua PN Kupang memerintahkan Majelis Hakim No 33/PIDSUS-TPK/2020 agar memutus dakwaan dan tuntutan tidak dapat diterima karena adanya prosedur persidangan yang tidak sesuai serta alat buktinya sedang digugat dalam 25 Perkara yang belum berkekuatan hukum tetap serta adanya pemalsuan fakta hukum sehingga terjadi penyimpangan dari KUHAP (UNDUE PROCES of LAW) sejak penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah , tersangka tidak pernah diperiksa sekalipun, persidangan tanpa kehadiran terdakwa dimana teradkwa tidak pernah dapat panggilan yang sah, pemeriksaan persidangan dengan alat bukti surat /keterangan ahli yang sedang digugat dan adanya alat bukti yang patut diduga palsu sehingga tidak terjadi PELANGGARAN HAM BERAT dan penyimpangan hukum acara pidana serta pelanggaran berbagai perundang-undangan dalam perkara ini
Demikian permohonan ini diberikan agar mendapatkan kebenaran materiil dan kebenaran formil serta keadilan dalam melakukan pembelaan bagi klien kami. Atas bantuannya, kami mengucapkan terima kasih
Hormat Kami,
ADVOKAT FIRMA HUKUM YESHUA HAMASHIA NGADA
Tembusan:
- Ketua MARI
- Ketua Bawas MARI
- Ketua KY RI
- Ketua Komisi III DPR RI
- ALAT BUKTI PALSU
- ALAT BUKTI SEDANG DIGUGAT
- blog
- HUKUM
- KETERANGAN AHLI BERTENTANGAN DENGAN PERPRES 70 TAHUN 2012 DAN PERPRES 54 TAHUN 2010
- KETERANGAN AHLI PALSU DLM PERKARA KORUPSI
- KORUPSI ALKES MATIM DIADILI DGN ALAT BUKTI PALSU
- KORUPSI DR FRANSISCUS NANGA ROKA DITUNTUT DENGAN ALAT BUKTI SURAT PALSU, REKAYASA FAKTA HUKUM ABBOCATH DARI USA DIHITUNG DENGAN ONIONEX DARI CHINA, KETERANGAN AHLI PALSU
- KORUPSI PERBELKES DINKES MATIM 2013 ABBOCATH DARI USA DIHITUNG ONIONEX DARI CHINA
- KORUPSI PERBELKES DINKES MATIM OKNUM JAKSA PENYIDIK DAN JPU MENGGUNAKAN ALAT BUKTI PALSU MEREKAYASA FAKTA HUKUM
- PEJABAT TIDAK BERWENANG
- PELANGGARAN HAM
- PELANGGARAN KUHAP
- PENEGAKKAN HUKUM SEWENANG WENANG
- PT JEHOVAH RAFA DITUNTUT DENGAN ALAT BUKTI PALSU ABBOCATH DARI USA DIHITUNG ONIONEX DARI CHINA DALAM KORUPSI DINKES MANGGARAI TIMUR TA 2013