Bahwa PT Kartika Global Medika menawarkan Rp. 855.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dengan harga abbocath Rp 447.000,- dengan menawarkan barang tanpa merk…
Kepada Yth: Kupang, 22 Juli 2021 Ketua PN Kupang Majelis Hakim Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg Panitera Pengganti Perkara No 49/PIDSUS-TPK/2021/PN.Kpg Di Tempat No Surat :…
PENDAPAT HUKUM PROF DR TATIEK SRI DJAMIATI SH MS, GURU BESAR HUKUM ADMINTRASI NEGARA TENTANG Surat Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Nomor 144/ S/XIX.KUP/06/2016 tanggal…
PETITUM DALAM PROVISI Menerima / Mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat…
PETITUM DALAM PROVISI Menerima / Mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat…
PETITUM DALAM PROVISI Menerima / Mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya Mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat…